Timah Panas Akhiri Hidup Salah Seorang Pelaku 10 Kg Sabu di Medan

sentralberita|Medan~Bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019), Kapoldasu Irjen Pol. Martuani Sormin melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 10 se Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut tanggal 18 s/d 22 Desember 2019 lalu.

Kapoldasu dalam konfrensi perdana sejak menjadi Kapoldasu Sumut menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan, kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan.

Hasil penyelidikan, Rabu tanggal 18 Desember 2019 dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Inisial IIL di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang.

Baca Juga :  Dihadapan Walikota Medan, FPKS Pertanyakan Warga Gunakan Parkir Berlangganan Masih Dikutip Uang Parkir

Dari hasil keterangan dan analisa kasus, Inisial IIL bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki menguasai Narkotika Jenis Sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial IF di Jl. Kapten Sumarsono No. 42 Kec. Helvetia Timur Kota Medan tepatnya di sebuah rumah milik Inisial IF dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rangsel berisikan Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk guanyinwang dan merk Qing Shan.

Dari hasil keterangan dan analisa kasus IF bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya SU yang berada di Lubuk Pakam.

Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap terhadap Inisial SU yang merupakan pengendali peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari IIL dan IF.

Baca Juga :  3 Orang Pelaku Pengeroyokan  Karyawan Warkop Disergap Polisi

Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap S mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap S yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara S meninggal dunia.

Pasal yang dilanggarl114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00

Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
(SB/01)

-->