Terbukti Korupsi Kapal Fiktip Nora Butarbutar Dihukum 6 Tahun 10 Bulan

 sentralberita|Medan~Terbukti melakukan Tindak pidana pengadaan kapal fiktip terdakwa Nora Butar-Butar dihukum 6 tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/12/2019). 

Hakim Ketua Jarihat Simarmata menghukum tedakwa bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Dengan ini menyatakan terdakwa Nora Butar-Butar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tutur Majelis Hakim.

Terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 309.090.909 dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara seluruhnya dan tidak mendukung program pemerintah,” tutur Hakim Jarihat. 

Terdakwa Nora Butar-Butar langsung terkejut wajahnya mulai pucat dan menitihkan air mata. Ia tampak linglung dan hanya bisa melihat ke kanan dan ke kiri. 

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim hanya berselang 3 menit dari pembacaan pledoi yang dibacakan Mora yang pada intinya meminta keringanan. 

Seusai sidang, Nora yang tampak marah menyebutkan bahwa dirinya tidak terima dan akan segera melakukan banding. “Saya tidak terima dengan putusan tersebut, saya akan banding,” tuturnya.

Baca Juga :  Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menyebutkan masih akan pikir-pikir dengan putusan tersebut. “Kita masih akan pikir-pikir karena masih ada waktu 7 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dengan UP Rp 309.090.909 dengan subsider 3,5 tahun penjara. 

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata yang dilaksanakan tahun 2008. Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh CV Kaila Prima Nusa.

Sebelum dilakukan serah terima kapal dari rekanan, tim kemudian terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembuatan kapal di kawasan Ajibata dan ketika itu dinyatakan sesuai spesifikasinya.

Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hal itu membuat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi. Akhirnya kasus pengadaan kapal ini dilaporkan ke Kejari Dairi pada Januari 2009.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Dairi Akbar Dana Harahap akan ada dua terdakwa baru dalam kasus ini yaitu Ramles Simbolon selaku anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik Pengerjaan Kapal.

Baca Juga :  Mudik Gratis Nataru Pemprov Sumut, Begini Kata Mahasiswa dan Kelompok Difabel

Ia juga menyebutkan bahwa berkas keduanya sudah P21.

“Berkas keduanya sudah P21, mereka berdua sudah siap, tinggal dilimpahkan aja ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkap Akbar. 

Terkait apa yang menjadi peran dari keduanya, ia menerangkan hal tersebut biarlah akan dibuktikan di persidangan.

“Keduanya bena terlibat, tapi saya belum bisa terangkan perannya seperti apa biar nanti itu di pengadilan,” jelasnya.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasar berlapis dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Kita dakwa dengan pasal 2 sama 3 kita, pasal 3 tentanf kewenangan dan pasal 2 perbuatan melawan hukum. Nanti lah di pengadilan kita uraikan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai terpidana.

Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko dan pengawas Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara. (SB/FS).

-->