Gubsu Edy Sebut Rakyat Tidak Boleh Rugi Jika ada Pemusnahan

sentralberita|Medan~ Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara mengaku belum menerimanya.
Usai memberikan sambutan dalam peringatan Hari Ibu di Aula Raja Inal Siregar, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat siang tadi (20/12/2019), Edy mengatakannya kepada wartawan ketika ditanya apakah sudah menerima surat pengumuman dari Menteri Pertanian terkait wabah virus ASF.
Sebuah surat atau salinan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang pernyataan wabah penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) di beberapa kabupaten/kota di Sumut beredar di aplikasi percakapan Whatsapp.
“Saya belum (menerima), tapi saya sudah dengar. Itu perlu keabsahaan. Dengan penetapan itu, wabah berarti sikap akan berbeda. Sampai tahap pemusnahan mungkin kalau itu benar-benar menjadi suatu keputusan, saya akan baca ini,” katanya.
Menurutnya, konsekuensi dari penetapan itu berarti wabah harus dihabiskan dulu baru diperbolehkan lagi pengadaan pemeliharaan khususnya kepada babi. Mengenai tindakan lanjutan setelah penetapan ASF, Edy menekankan akan adanya perubahan sikap.
Menurutnya, kalau ada pemusnahan, rakyat tidak boleh rugi. Pasti ada penggantian.
“Rakyat ini juga harus tahu, jangan dengan demikian nanti menjadikan hal-hal yang tidak baik, terus dimasukkan babi-babi dari mana-mana, hanya sekedar untuk mengambil ganti ini. Tapi saya yakin rakyat kita tidak demikian, ini adalah musibah untuk kita,” sambungnya.
Edy menjelaskan, dengan adanya penetapan ini akan dipelajari secara akademis sampai kapan wabah ini akan habis. “Ini kan ada tim khusus untuk ini. (apakah seperti di Cina sampai 20 tahun), kita belum tahu karena hasil ujinya di dia, nanti kita akan lihat. (soal anggaran) kalau itu dari wabah nasional, pasti dari pusat lah. Pelansakannya daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap mengatakan hal senada. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerimanya.
“Deklarasi apa itu? Mana? Sampai saat ini belum. Kalau deklarasi kan diumumkan, bukan diberikan,” katanya.
Azhar mengaku tidak tahu dari mana salinan Kepmentan yang beredar itu berasal. “Saya kan tidak tidak tahu membuktikan kebenarannya ini. Kalau sudah ada kuterima, baru bisa aku menyatakan bahwa oh, saya konfirmasi kalian. Saya belum terima,” ujarnya.
Menurutnya, mengenai kematian babi di Sumut, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Menteri Pertanian sehingga kewenangan itu ada di tangan Menteri. Hingga kini, pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengamanan. “Melalui bio security, memberikan desinfektan dan melarang pemindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain,” katanya.
Dikatakan Azhar, pihaknya mencatat kematian babi di Sumut saat ini sudah mencapai 30 ribu ekor di 16 kabupaten dengan tiga kabupaten yang terjadi kematian tertinggi, yakni di Dairi, Karo dan Deli Serdang. Ketika ditanya apakah akan ada pemusnahan, dia enggan berkomentar karena belum menerimanya.
“Saya belum terima itu, jadi saya belum bisa berikan komentar apa-apa. Langkah apa-apa yang diberikan di situ, itu lah yang kita ambil. Biasanya kalau itu mau diumumkan saya kan akan dipanggil,” katanya. (SB/01)