Yeap Bee Lun dan Ong Cho Peen, Bandar Sabu Malaysia Divonis Berbeda

sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua Warga Negara (WN) Malaysia kasus narkoba seberat 6 kg. Kedua terdakwa itu yakni Yeap Bee Lun (55) divonis 17 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Ong Cho Peen (56) divonis 16 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (18/12).
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya, Yeap Bee Lun sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan dan Ong Cho Peen Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Jarihat.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dari Kejati Sumut. Dimana dalam persidangan sebelumnya, Yeap Bee Lun (55) dituntut 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Ong Cho Peen (56) dituntut 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena sebagai negara asing berniat merusak Indonesia dan berbelit-belit.
Usai pembacaan putusan, Hakim Jarihat Simarmata memberi waktu kepada jaksa dan para terdakwa untuk melakukan upaya banding bila tak terima putusan tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan, tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.
“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.
Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.
Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.( SB/FS )