BPK Temukan 20.338 Kasus Kerugian Daerah

Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni memberikan keterangan kepada wartawan di Medan Selasa (17/12)

sentralberita|Medan~Sesuai hasil pemantauan kerugian daerah per 11 Oktober 2019 pada Pemprov/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Sumut, terdapat total kerugian sebanyak 20.338 kasus dan telah lunas sebanyak 14.192 kasus dan sisa sebanyak 6.920 kasus.   

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut, VM Ambar Wahyuni mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (17/12).
   

Peringkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi diraih Kabupaten Humbang Hasundutan yakni sebesar 84,32 persen diikuti Kabupaten Labuhanbatu Utara 79,09 persen dan Kabupaten Tapanuli Utara 75,61 persen. Sedangkan, Pemda dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah terendah adalah pemerintah Kabupaten Batubara dengan tingkat persentase 12,98 persen.
   

 Pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan pada 34 Pemda di Provinsi Sumut dengan tujuan mengetahui keberadaan dan pelaksanaan tugas majelis TP/TGR, mengetahui posisi kasus kerugian daerah per 11 Oktober 2019 yang telah ditetapkan SK pembebanannya, sedang dalam proses pembebanan dan berupa informasi kerugian daerah namun belum diproses penyelesaiannya.       

Baca Juga :  BPK Sumut dan Bupati Asahan Laksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan

Ambar menyebut,  selain pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan pada 34 Pemda di Provinsi Sumut, pihaknya juga melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) pada 34 pemerintah daerah (Pemda) dan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumut.    

“Dari pemeriksaan tersebut, Kabupaten Labuhanbatu Utara meraih tingkat penyelesaian TLRHP tertinggi sebesar 95,81 persen,” katanya.    Kemudian, diikuti Kabupaten Tapanuli Utara 94,16 persen dan Kabupaten Humbang Hasundutan 94,11 persen.    

“Sesuai hasil tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 6 Desember 2019 pada Pemprov/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Sumut, terdapat total rekomendasi  sebanyak 24.321. Telah kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 19.573, belum sesuai dan dalam proses TL sebanyak 4.233, belum ditindaklanjuti sebanyak 387 dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 128. Sehingga tingkat penyelesaian TLRHP sebesar 81 persen.
   

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Dukung Penuh Pemanfatan Regsosek Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Masalah Sosial

Sementara, sambungnya, Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut terendah adalah pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan tingkat persentase tindak lanjut 62,22 persen. (SB/Wie)

-->