Terbukti Kemplang Pajak, Dirut PT HBM Alfransdo Divonis 1,2 Tahun
sentralberita|Medan~Alfransdo Eddy Argo dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa yang merupakan Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri terbukti melakukan pengemplangan pajak senilai Rp545 juta.
“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan terdakwa hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Erintuah di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12) sore.
Erintuah menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama Medan Belawan.
“Terdakwa Alfransdo terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ujar hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa denda Rp1,9 miliar dan bila tidak sanggup membayarkannya harta bendanya disita.
Apabila juga harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana 2 bulan penjara
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim agar menghukum terdakwa Alfransdo dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa diberikan hakim waktu berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan sikap piki-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa, senada dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan, Alfransdo selaku direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap 20 perusahaan sebagai lawan transaksi.
Namun dalam pelaksanaannya, kata jaksa, penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa BBM jenis solar tersebut kepada 20 perusahaan lawan transaksi dilakukan pemungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang total seluruhnya adalah Rp610,742,143.
Dalam pelaporan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut ternyata yang hanya dibayarkan adalah sebesar Rp65,260,687 sehingga ada sebesar Rp545,481,456 yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa selaku direktur. (SB/FS )