Dua Kurir Sabu Divonis 17 Tahun Penjara
sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri Medan memvonis dua kurir sabu 9 Kg dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa yakni, Muhammad Al Jupri (24) dan Agus Kurniawan (22), dan Keduanya berasal dari Jalan Sukaramai II, Dusun I, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.
“Dengan ini menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan, kepada masing-masing terdakwa,” tutur Ketua Majelis Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/12).
Usai baca putusan, kedua terdakwa langsung menerima keputusan majelis hakim, tidak mau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Diketahui, kedua terdakwa membawa sabu seberat 9 Kg dari Asahan menuju Medan menggunakan sepeda motor jenis Metic.
Keduanya berasal dari Jalan Sukaramai II Dusun I Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan hingga membawa sabu dari Asahan menuju Medan menggunakan skuter matic.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menyebutkan para terdakwa ditangkap pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Air Batu, Asahan.
Awal kasus bermula pada tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 18.00 WIB dimana Agus menemui terdakwa mengatakan “Jup, uda ada kerjaan dari Bang SUAR ini ” lalu terdakwa mengatakan “ sekitar berapa kilo Wan ? ”.
Lalu Agus mengatakan “Ada 4 kilo Jup, kita harus cepat kesana jumpain orang suruhan Bang SUAR.
“Selanjutnya kedua terdakwa pergi ke lokasi pengambilan sabu tersebut di Daerah Jalan Bondang/Kuning Tanjung Balai, dan diperjalanan terdakwa menanyakan kepada Agus “kemana kita antar sabunya nanti dan berapa upahanya Wan..?,” Jelas Jaksa Sabrina.
Lalu Agus mengatakan “4 juta perbungkusnya jadi 16 juta lah upah kita nanti, kalau shabunya kita antar ke Medan menunggu perintah dari Bang SUAR”
Selanjutnya sesampainya di Simpang Jalan Bondang/Kuning Tanjung Balai, Agus mengatakan “kau tunggu saja disini ya, tidak boleh ramai – ramai jemput barang / sabunya ke dalam,”.
Lalu terdakwa mengatakan “oke” dan terdakwa pun turun di Simpang Jalan Bondang/Kuning Tanjung Balai dan Agus terus masuk menuju Jalan Bondang/Kuning Tanjung Balai dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian.
“Lalu Agus menemui terdakwa Jupri, saat itu terdakwa melihat Agus sudah membawa 1 buah Tas warna merah dan 1buah plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap JPU Sabrina.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah dan menyimpan seluruh sabu tersebut ke bagian belakang rumahnya di semak-semak rumput.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, Agus menghubungi terdakwa da mengatakan “siap – siap Jup, kita mau berangkat ke Medan” lalu terdakwa Jupri mengatakan “Ok Wan” dan sekitar pukul 24.00 WIB keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan membawa sabu.
“Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Sei dadap I/II Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tiba – tiba ada 1 unit mobil yang terdakwa kendarai diserempet oleh petugas Polisi hingga terjatuh ke pinggir jalan,” pungkas Jaksa Sabrina.( SB/FS )