Korupsi Pengadaan Kapal Motor Pariwisata Dairi , Nora Butar-Butar Dituntut 7 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Nora Butar Butar (49), terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Pemkab Dairi yang merugikan
negara sebesar Rp 395 juta harus menelan pil pahit. Pasalnya Akbar Pramadhana Harahap selaku Kasi Pidsus Kejari Dairi menutut Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa dengan hukuman pidana selama 7 tahun subsider 3 bulan penjara
Jakasa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin, menyatakan, bahwa terdakwa selaku rekanan tidak sesuai mengerjakan permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata tahun 2008.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nora Butar Butar selama
7 tahun subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (12/12) sore
Dalam pertimbangannya, JPU menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sedang digalakkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum
“Perbuatan terdakwa terbukti berasalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,”ucap JPU
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Pantauan wartawan, terdakwa Nora Butar Butar tampak lebih banyak terdiam. Bahkan saat mendengar tuntutannya , dia memilih banyak tertunduk.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini terdakwa sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (7/5/2019) lalu.
Masih dalam kasus ini, Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan 8 orang dari Disbudpar Dairi sebagai tersangka.
Tiga di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Naik Kaloko dan pengawas, Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.
Sebelumnya ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun, jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.
Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga. (SBFS).