Anggota Banser NU Ditangkap Polisi

Ilustrasi

sentralberita|Jakarta~Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku intimidasi dan persekusi anggota Banser NU, Depok, Jawa Barat, di Kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019) pukul 15:00 sore.

Pelaku berinisial H ditangkap di tempat persembunyianya di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama kemudian memberikan penjelasan motif pelaku melakukan persekusi. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku kesal lantaran di jalan bersenggolan dengan kedua korban.

Pelaku pun mengajar kedua korban hingga sampai di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. “Berdasarkan keterangan pelaku diawali berpapasan atau bersenggolan dengan korban, kemudian pelaku merasa kesal dan membuntuti. Sampai di TKP kemudian pelaku melakukan atau mengitimidasi dan pengancaman dengan kata-kata yang tidak perlu,” Kata kapolres.

Baca Juga :  PC NU, LBH Ansor Batubara dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Program TMMD di Kabupaten Batubara

Bastoni juga mengatakan saat itu pelaku sempat mengira kedua korban merupakan personel TNI. Setelah dibuntuti dan memastikan kedua korban bukan anggota TNI, pelaku pun memberhentikan korban dan melakukan persekusi.

“Pelaku mengira, karena yang dikejar berpakain loreng dikira tentara, pelaku sempat takut. Tapi setelah dilihat bukan, jadinya berani melakukan hal itu (persekusi),” kata dia.

Sementara itu pelaku H menyesali perbuatannya yang dilakukan hingga viral.“Saya menyesali atas perbuatan tersebut karena faktor keadaan emosi. Permintaan maaf saya terutama kepada masyarakat dan juga NU para ulama mohon maaf, dan saudara-saudara Banser dan GP Ansor,” kata H.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah padepokan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis (12/12/2019).

Baca Juga :  Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat

H terancam dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(SB/pk).

-->