214 Kepala Desa dan Lurah Ikuti Sosialisas Pemberantasan Pungutan Liar

sentralberita|Kisaran~Sebanyak 214 Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan sosialisasi Pemberantasan pungutan liar kedua yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kamis (12/12/2019), kemarin,turut dihadiri Wakapolres Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan narasumber yang berasal dari Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Agus Setiawan, SIK, MM, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kab. Asahan M. Okto Zainuddin S, Jaksa Fungsional Bidang Inteligent Kajari Asahan Roy Tambunan, Korwil BIN II Kab. Asahan Mayor Alfan Sembiring, S. Sos.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmad Hidayat Siregar S. Sos. M. Si pada laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini berasal dari Kepala-kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Asahan dengan tujuan untuk memperoleh kesamaan persepsi diantara aparat penyelenggara pemerintah dalam memahami aturan dan batasan tentang pungutan liar.
Dikesempatan yang sama Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan Kompol M. Taufik, SE, MH menyampaikan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan yang paling utama kesadaran kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir pada saat ini agar dapat berkomitmen bersama untuk menciptakan aparat Pemerintah Kab. Asahan yang bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Beliau juga menyampaikan, dalam kesempatan ini saya juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwasahnya saudara-saudara sekalian diberi kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola anggaran dana desa, kelola dengan baik dan transparan jangan ada penyelewengan sedikitpun, laporkan kepada bhabinkamtibnas, Kapolsek atau anggota saber pungli apabila ada pungutan-pungutan terhadap anggaran dana desa.
“Polri telah melakukan penanda tanganan MoU pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri bersama dengan Menteri Pemberdayaan Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan anggaran dana desa, para Bhabinkamtibnas bisa terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran dana desa tersebut”, ucap beliau.
Beliau juga berpesan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kab. Asahan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta kerja keras yang penuh rasa tanggung jawab.
Pada sosialisasi yang pertama dilaksanakan di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada tanggal 10/12/2019 dengan narasumber Kasi Intel Kajari Asahan Zulham Dams, SH, Kepala Intelijen Subdenpom Kisaran Peltu Hadi Sucipto, Kanit Tipikor Iptu Agus Setiawan, SIK, MM dan Kepala Inspektur Zulkarnain Nasution, SH memberikan materi kepada Kepala OPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Camat se-Kab. Asahan tentang pemberantasan pemungutan liar.(SB/ZA)