Sosialisasi Calon Perseorangan KPU Medan: Keseriusan Calon Harus Didukung Kesiapan LO dan Operator

Komisiner KPU Sumut menyampaikan sosialisasi tentang calon perseorangan

sentralberita|Medan~Keseriusan calon perseorangan pada Pilkada Medan Tahun 2020 harus didukung keseriusan dan kegigihan LO dan operatornya. Jika tidak, keseriusan calon tersebut akan menjadi kendala bahkan gagal untuk bisa tampil pada Pilkada Medan tahun 2020 yang akan berlangsung.

“Jangan calon sangat serius dan bersemangat tinggi, tapi LO dan Operatornya tak siap menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan KPU Medan dalam memproses dan tahapan yang dilakukan KPU Medan,”ujar Jefrizal bidang Hukum KPU Medan pada Sosialisasi Tahapan Jadwal Pencalonan Perseorangan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020, Senin (9/12/2019) di Hotel Radison Medan.

Sosialisasi yang berlangsung sehari itu, diikuti masing-masing tim bakal calon perseorangan serta lembaga pemantau. Selain mendengarkan penjelasan dari komisioner KPU Medan oleh Ketua KPU Medan Agussah Ramadhani Damanik, Rinaldi, Jefizal dan Nana Miranti juga dilakukan dialog dan tanya jawab.

Baca Juga :  Effendy Pohan Harapkan NU Terus Bersinergi dengan Pemerintah Sukseskan Pembangunan
Darwir Sipahutar dari JPPR Sumut bertanya

Rinaldi menyampaikan tentang dokumen dukungan, Silon, verifikasi jtaumlah dukungan dan lain sebagaimanaya.Menurutnya, Silon jika tidak dipahami akan bingung. Karena itu, operator tim calon perseorangan harus mengetahui cara menginput data.

Data yang masuk akan diverifikasi terutama jumlah dukungan, penyebarannya di 11 Kecamatan di Medan, surat dukungan dan lainnya. Diapun mengharapkan kepada bakal calon nantinya ketika untuk mendaftar tidak iring-iringan, namun setelah pasti menjadi calon baru dilakukan mobilisasi massa.

“Ini bukan larangan dan tak boleh, tapi alangkah baiknya setelah pasti baru dilakukan,”ujarnya seraya menyebut jumlah dukungan 104.954.000 (6,5 persen DPT).

Dalam dialog dan tanya jawab, Darwin Sipahutar dari JPPR Sumut menyampaikan agar yang diverfikasi itu tidak hanya dukungan persyaran tapi juga sangat diperlukan administrasi calon seperti umur dan perkawinan.Langsung dijawab Jefrizal, syarat calon 25 tahun.

Baca Juga :  Paripurna Tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi

Sementara terhadap dukungan, ketika dilakukan verfikasi, dari KTP akan diketahui dukungan tersebutk umur dan perkawawinan dan status lainnya.

Muncul juga dalam Sosialisasi itu tentang apakah wakil pasangan calon bisa diganti? Menurut Naldi tidak boleh jika sudah masuk verifikasi dukungan. Lagi pula,”pergantian merugikan calon itu sendiri ketika nantinya dilakukan verfikasi faktual,”ujarnya. (SB/01)

-->