Korban Pengancaman Kecewa, Pelaku Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara

sentralberita|Medan~Korban pengancaman, Ali Sutomo kecewa. Pasalnya, tiga adik kandungnya yang mengancam bunuh dirinya dan ketiga anaknya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12) pagi. “Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut saya, itu terlalu rendah,” ucap Ali Sutomo.
Ketiga terdakwa yakni Anton Sutomo alias Ng Liong Tek, Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui dan Citra Dewi alias Atong. Tuntutan itu dibacakan jaksa di depan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan pidana masing-masing selama 6 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang raut wajahnya mengekspresikan tampak terkejut mendengar rendahnya tuntutan yang dibacakan JPU.
Menurut jaksa dari Kejati Sumut itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 368 tentang pengancaman tidak terbukti.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa menurut jaksa adalah perbuatan mereka telah membuat rasa trauma kepada korban dan anak-anaknya. Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, tim penasehat hukum para terdakwa akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).
“Kita tunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda mendengar pledoi ketiga terdakwa,” cetus majelis hakim menutup sidang.
Diketahui dalam kasus ini, tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara menjadi terdakwa karena kasus pengancaman lewat jasa pembunuh bayaran. Ketiga terdakwa berniat ingin menguasai harta korban Ali Sutomo yang tak lain adalah abang kandung mereka.
Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu ketiga terdakwa dibantu oleh Harris Anggara (DPO) melakukan pengancaman dengan menyewa pembunuh bayaran guna menguasai harta milik Ali Sutomo.
Karena berada di bawah ancaman, dengan terpaksa Ali Sutomo menyerahkan aset harta miliknya. Akibatnya Ali Sutomo mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.
Menanggapi tuntutan rendah itu, salah seorang pengamat hukum Kota Medan, Muslim Muis SH angkat bicara.
Dihubungi wartawan, pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Direktur di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan ini mengatakan sedikit kaget dengan tuntutan jaksa tersebut.
“Harusnya jaksa yang menyidangkan perkara ini menuntut hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat ketiga terdakwa. Kalau cuma dituntut 6 bulan ya wajar saja korban kecewa,” kata Muslim.
Lanjut Muslim, pasalnya dari keterangan-keterangan para saksi sebelumnya, terungkap, ketiga terdakwa dan 1 orang yang masih dalam pencarian pihak aparat hukum yakni Harris Anggara, tega mengancam akan menghilangkan nyawa korban yang tak lain adalah abang kandung mereka.
“Ini sudah sepatutnya dihukum maksimal. Karena ketiga terdakwa tega mengancam bunuh korban dan anak-anaknya hanya karena punya maksud terselubung yaitu ingin menguasai harta milik korban.
Semoga saja majelis hakim punya pendapat lain dan berani menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman maksimal. Kasian korban, diancam bunuh, hartanya diambil, eh terdakwanya malah dihukum ringan,” pungkas Muslim. (SB/FS)