Unjuk Rasa di Kejaksaan Minta Periksa Kegiatan Pekerjaan Dinas PU Medan

sentralberita|Medan~Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara ( PERMAK-SU ), Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi ( GARANSI ), dan Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara ( FORDISMASU ) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jln A.H Nasution Medan sekitar jam 14:00 Wib.
Dalam orasinya, Ketua PERMAK-SU Asril Hasibuan beserta massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pememeriksa seluruh kegiatan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan T.A 2018.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan pememeriksa seluruh kegiatan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan T.A 2018, karena kami menduga banyaknya pekerjaan pada Dinas tersebut syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjurus terhadap kerugian keuangan Negara/Daerah hingga Miliaran Rupiah”. ungkap Asril.
Ketua GARANSI Henri Sitorus menjelaskan, bahwa Dinas PU Kota Medan Tahun 2018 dipimpin Khairul Syahnan, ST., M.AP. dan telah menganggarkan sejumlah kegiatan pekerjaan yang bersumber dari dana APBD Kota Medan.
Atas sejumlah pekerjaan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 78/ LHP/ XVIII.MDN/ 12/ 2018 tertanggal 14 Desember 2018 ditemukan adanya kerugian Negara/ Daerah pada 43 paket pekerjaan JIJ dengan nilai total kerugian sebesar Rp 5.937.088.235,13 dan Item Pekerjaan Divisi Umum yang tidak dapat dibayarkan Pada Dinas PU Medan sebesar Rp. 1.880.094.706,65.
“Pada Tahun 2018 lalu Khairul Syahnan, ST., M.AP. selaku Kepala Dinas PU Kota Medan telah menganggarkan sejumlah kegiatan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan T.A 2018.
Bahwa dalam realisasi kegiatan pekerjaan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan Pemeriksaan, dan hasil dari pemeriksaan tersebut BPK RI telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pada 43 paket pekerjaan JIJ sehingga keuangan Negara/ Daerah dirugikan sebesar Rp 5.937.088.235,13 dan Item Pekerjaan Divisi Umum tidak dapat dibayarkan Pada Dinas PU Medan sebesar Rp 1.880.094.706,65″, Ungkap Henri Sitorus.
Berdasarkan dengan temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Khairul Syahnan, ST., M.AP agar segera melakukan pembayaran kerugian tersebut guna menjadi Uang Kas Daerah Pemko Medan. Akan tetapi hingga saat ini Khairul Syahnan, ST., M.AP diduga tidak menyetorkan kerugian tersebut kepada Pemko Medan, tambah Henri.
Selain itu, Ketua FORDISMASU Awaluddin Nasution juga mengatakan dalan orasinya bahwa pada kegiatan Pembangunan Drainase – Pembetonan Drainase di Jalan Harapan Pasti m/d Jalan. M Nawi Harahap ke arah jln. Air Bersih Ujung Kec. Medan Denai, Yang dikerjakan oleh PT. ADRIAN BERKAT PRATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.515.527.000,00 T.A 2018 dinilai pekerjaan tersebut asal jadi/ MarkUp yang tidak sesuai dengan RAB sehingga keuangan Negara/ Daerah kembali dirugikan Miliaran Rupiah.
“Berdasarkan dengan hasil Investigasi kami pada kegiatan Pembangunan Drainase – Pembetonan Drainase di Jalan Harapan Pasti m/d Jalan. M Nawi Harahap ke arah jln. Air Bersih Ujung Kec. Medan Denai, Yang dikerjakan oleh PT. ADRIAN BERKAT PRATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.515.527.000,00 T.A 2018 dinilai pekerjaan tersebut asal jadi/ MarkUp yang tidak sesuai dengan RAB sehingga keuangan Negara/ Daerah kembali dirugikan Miliaran Rupiah”. Ungkap Awalluddin.
Kami yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatra Utara yang melakukan aksi unjuk rasa ini berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Plt Kepal Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan ( Khairul Syahnan, ST., M.AP. ) atas indikasi dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan pekerjaan di Dinas tersebut T.A 2018.
Setelah berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasipenkum Kejatisu Semanggar Siagian langsung menanggapi aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikan secara langsung kepada pimpinan.
“Terimakasih kepada rekan-rekan dari Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara yang tetap komitmen menyampaikan aspirasi Rakyat kedepan Kantor Kejatisu ini atas temuan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Khairul Syahnan, ST., M.AP selaku Kepala Dinas PU Kota Medan pada Tahun 2018 lalu”. Ungkap Sumanggar.
Dan saya yang mewakili pimpinan berjanji kepada rekan-rekan akan menyampaikan isi tuntutan ini yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh Khairul Syahnan, ST., M.AP selaku Kepala Dinas PU Kota Medan pada Tahun 2018 lalu agar kepala Kejatisu mengetahui hal tersebut dan segera memerintahkan untuk melakukan penyelidikan guna dugaan korupsi tersebut dapat secepatnya dituntaskan. Dan apabila rekan-rekan memiliki bukti-bukti lainnya segera sampaikan kepada kami, tegas Sumanggar.(SB/01)