Kepemilikan Kendaraan Bodong Hukumnya Haram
sentralberita|Medan~Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI berdialog dengan MUI kota Medan tentang fatwa kendaraan bodong yang tertuang dalam surat permohonan fatwa yang ditujukan ke MUI kota Medan perihal pemilik, pengguna kendaraan bodong,Jum’at 6 Desember 2019.
Jawaban komisi fatwa MUI kota Medan atas pertanyaan kapolrestabes Medan tentang hukum kepemilikan kendaraan bodong yang dipimpin oleh Ketua MUI Kota Medan Prof Dr Moh Hatta dan sekretaris umum Mui medan Dr H M Syukri Albani Nasution MA dan Komisi Fatwa Diketuai oleh Dr H M Amar Adly,Lc,MA dan Sekretaris Dr Watni Marpaung,MA bahwa :
1.Kepemilikan (milkiyah) dalam fikih dijelaskan secara bahasa berasal dari kata Al milk artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya. sedangkan menurut istilah adalah harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaan nya kepada orang lain. Dalam fikih setidaknya kepemilikan terjadi melalui cara
A. Ikhraj Al mubahat atau Al istila’ ala Al mubah yaitu kepemilikan terhadap sesuatu yang tidak bertuan seperti ikan di sungai dan sebagainya
B. Akad jual beli yang memenuhi syarat kepemilikan
C.warisan
D. hibah atau pemberian
- Berdasarkan ketentuan di atas maka hukum kepemilikan kendaraan hanya sah melalui akad jual beli warisan dan hibah atau pemberian
- Kendaraan yang dimiliki tidak dengan cara-cara tersebut diatas terindikasi merupakan kendaraan bodong yaitu kendaraan bermotor roda dua, tiga ,empat atau lebih yang tidak memiliki surat-surat kepemilikan kendaraan yang sah yang dibuktikan dalam bentuk Akta Jual Beli STNK dan BPKB yang diduga sebagian merupakan hasil dari tindak pidana pencurian serta tidak membayar pajak kepada pemerintah
- Kendaraan bodong yang diduga merupakan hasil pencurian dan tidak membayar pajak kendaraan secara nyata telah bertentangan dengan hukum kepemilikan dalam Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Atas dasar itu maka kepemilikan kendaraan bodong hukumnya Haram. (SB/01/rel).