Kasus Korupsi Pelindo I Rp3,8 Miliar Digelar di PN Medan
sentralberita|Medan~Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Rudi Marla, ST, MM diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/12). Ia didakwa melakukan perbuatan korupsi pada pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III, tahun 2011.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agustini, terdakwa Rudi Marla bersama dengan Drs. Harianja, MM selaku General Manager PT Pelindo cabang Dumai, pada bulan Desember 2011 bertempat di Kantor Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) Belawan tidak melaksanakan pekerjaan investasi kapal Tunda bayu III Tahun 2011 (fiktif).
“Tahun 2010 terdapat perbaikan Kapal Tunda Bayu III milik PT. Pelindo I Cab. Dumai berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono, SE, MM (alm) selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Belawan dan Ir. Zainul Bahri, MM selaku General Manager PT. Pelindo I Cab. Dumai,” kata jaksa.
Dalam perjanjian, disepakati dilakukan dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono, SE, MM (alm) selaku Kepala UGK PT. Pelindo I Belawan dan Ir. Zainul Bahri, MM selaku General Manager PT. Pelindo I Cab. Dumai dengan total Rp3.885.000.000. Jangka waktu pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 90 hari kalender.
“Namun, dalam kenyataannya, perbaikan KT Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT. Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010 tetapi dilaksanakan oleh PT. Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal milik PT. Sinbat Precast Teknindo yang berada di Batam yang dimulai sejak tiba tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012,” ujar jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa Rudi Marla, selaku Kepala UGK PT. PELINDO I bersama dengan Harianja, selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cab. Dumai telah mengakibatkan terjadinya kerugian leuangan negara pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas jaksa.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. ( SB/FS )