Anggaran KPU Madina Dalam NPHD Dipotong, DPRD Madina Langgar Permendagri No.54

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan Ketua KPU Madina Fadhillah Syarie (F-SB/01)

sentralberita|Medan~Sebesar Rp. 40,3 Miilyar anggaran KPU Mandailing Natal (Madina) untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah ditandatangani dan disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Madina dengan Pekab Madina. Namun anggaran yang telah tertuang dalam NPHD dan yang telah ditandatangani itu dipotong pimpinan Banggar DPRD Madina sebesar 10 Milyar.

“Anggaran kami di KPU Madina untuk melaksanakan Pilkada Madina tahun 2020 ini, tinggal 30 Milyar. Sungguh tidak memungkinkan karena sudah sangat jauh dari yang kami usulkan sebelumnya berkisar 66 Milyar. Namun yang paling mengherankan lagi anggaran sebesar 40,3 Milyar yang telah ditandatangani 1 Oktober 2019, kok dipotong lagi oleh pimpinan Banggar DPRD Madina dengan alasan yang tak jelas dan tak mau mendengar argumen yang kita disampaikan, “ujar Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, SH disela-sela Raker KPU Sumut, Selasa (3/12/2019).

Bersama Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Ketua KPU Madina ini sangat khawatir jika anggaran tersebut hanya 30 Milyar, pelaksanaan Pilkada Madina Tahun 2020 akan terganggu. Menurutnya, sudah cukup banyak yang dirasionalisasi dari usulan semula.

Baca Juga :  Kabar Baik BRI Merchant Jualan Makin Cuan Tanpa Potongan Qris

“Kami usulkan awalnya 65 milyar,TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah-red) meminta dirasionalisasi menjadi 54 milyar, kemudian dirasionalisasi lagi menjadi 42 Milyar, akhirnya disepakati menjadi 40,3 milyar yang ditandatangani dalam NPHD,”ujar Syarief dengan catatan 300 juta untuk anggaran 2019, 40 M untuk tahun 2020.

Anggaran 40 M katanya, konsekuensinya beberapa kegiatan dikurangi karena keterbatasan anggaran Pemkab Madina. Namun kalau hanya 30 Milyar sama sekali tidak mencukupi. Hal ini akan disampaikan ke berbagai pihak yang terkait nantinya.Karena anggaran 40,3 M itu telah diregister Menteri Keuangan dan telah meminta kepada Bupati Madina memberi ketegasan terhadap jumlah anggaran yang sudah dalm NPHD.

Menanggapi pemotongan anggaran KPU Madina yang sudah ditandatangani NPHD-nya, Ketua KPU Sumut Herdensi menilai, apa yang dilakukan Pimpinan Banggar DPRD Madina pada KUA PPAS tersebut melanggar Permendagri RI Nomor 54 Tahun 2019. NPHD itu adalah jaminan pengesahan.

Baca Juga :  Lailatul Badri Terkejut Ada Pajak Hiburan Rp 1,5 Juta

“Kalau Mereka ingin merubah anggaran, maka yang dirubah itu NPHDnya. NPHD itu bisa dirubah tapi tak boleh merubah jumlah dari NPHD sesuai dengan Permendari Nomor 54 tahun 2019,”ujar Herdensi.

Dalam pasal 14 Permendari itu, katanya pada ayat 1 dan 2 berbunyi: (1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.
(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.(SB/01)

-->