Leasing ACC Persulit Pengambilan BPKB

sentralberita|Medan ~Konsumen leasing mobil Astra Credit Companies (ACC) Jln H. Adam Malik No. 28, Medan kecewa. Pasalnya, pihak leasing ACC mempersulit konsumen untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil padahal mau dilunasi.
Pantauan wartawan di kantor ACC, Kamis (31/10) sekira pukul 15.20 WIB terlihat seorang ibu yang bernama HT Boru Simamora marah-marah.
Kepada wartawan, dia menjelaskan maksud kedatangannya ke kantor leasing mobil tersebut. Katanya, dia mau melunasi dan mengambil BPKB mobilnya namun dipersulit dan dibola-bola.
“Saya ke sini (kantor ACC) mau melunasi dan mengambil BPKB mobil saya. Tapi malah dipersulit. Saya selaku konsumen sangat kecewa,” ucap Boru Simamora.
Lebih jauh, dia menjelaskan pada bulan Mei 2017, keponakannya, Riko S Sinaga tanpa sepengetahuannya menjaminkan BPKB mobil Xenia BK 1870 ZW miliknya ke kantor leasing ACC.
Pihak leasing kemudian mencairkan uang sebesar Rp75.000.000 dengan jangka waktu pelunasan selama 3 tahun dan pembayaran per bulannya sebesar Rp3.755.000.
Singkat ceritanya ternyata pada bulan ke-7 Riko terbelit satu masalah dan tak membayar kewajibannya kepada ACC. Di sini baru ketahuan jika Riko meleasingkan BPKB mobilnya.
Karena tak mau ada masalah, Boru Simamora melakukan pembayaran langsung ke kantor ACC. Selanjutnya pada bulan Agustus 2019, dia ingin mengambil BPKB mobilnya tersebut.
“Saya tanyakan apa-apa saja berkas yang harus dibawa. Lalu mereka bilang harus bawa KTP asli Riko dan Riko bisa dihubungi langsung,” beber Boru Simamora.
Setelah melengkapi berkasnya, pihak leasing ACC belum juga memberikan BPKB mobil miliknya. Mereka bilang harus pakai surat kuasa. Tidak ada syarat lain lagi, BPKB akan diberikan.
Merasa yang dijanjikan itu adalah benar, lalu pada bulan Oktober 2019, Boru Simamora datang lagi membawa semua berkas yang diminta dan uang pelunasan. Tapi, pihak ACC belum juga mau memberikan BPKB mobil miliknya.
“Kata pihak ACC si Riko ternyata ada menjaminkan BPKB mobil Fortuner milik orang lain. Aneh sekali, saya kan tidak kenal dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik Fortuner itu. Saya ke sini membawa uang dan mau mengambil BPKB mobil saya. Kenapa dipersulit begini,” kesal Boru Simamora.
Pihak ACC Jln Adam Malik kemudian menyarankan Boru Simamora ke kantor ACC yang berada di Jln SM Raja No. 41, Kec Medan Amplas untuk menyelesaikan masalah ini.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan Afdarlan Sianturi selaku pihak ACC Jln SM Raja Medan mengatakan permasalahan ini akan disampaikannya kepada pimpinannya.
“Nanti akan saya sampaikan masalah ini bang. Saya tidak bisa mengambil keputusan. Nanti tunggu beberapa hari ini pasti ada jawabannya,” pungkasnya. (SB/FS)