Korupsi Dana Desa, Kades Desa Suka Jaya Batubara Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

sentralberita|Medan ~Korupsi Dana Desa Suka Jaya Kabupaten Batu Bara, Kepala Desa Arifin (50) senilai Rp 599 dituntut tinggi 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (29/11/2019).

Bahkan tak tanggung-tanggung Jakda David juga membebankan denda kepada terdakaa sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Juga menuntut terdakwa membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 599.524.788 Juta. Dan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegasnya.

David menjelaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Ia menerangkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena terdakwa belum ada mengembalikan kerugian negara.

“Saya tidak tahu, uang kemarin saya pakai untuk keperluan, sudahlah kepala saya lagi sakit. Kepala saya lagi sakit ini,” tutur Kades Arifin.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara sempat menjadi buronan kepolisian selama 2 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dipilih sebagai Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berdasarkan Pemilihan Masyarakat pada 01 Juli Tahun 2013 bertempat di Kantor Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap jaksa.

Selanjutnya pada 3 Januari 2017, Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

“Dimana Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp 819.255.605,”

Lalu pada 3 Januari 2017, Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017 yang pada pokoknya pada lampiran Peraturan Bupati menjelaskan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp 480.000.000.

Baca Juga :  Dishub Sumut Syukuran Awal Tahun 2025 Bersama Unsur Perhubungan

“Selanjutnya 5 Januari 2017 terdakwa selaku Kepala Desa Suka Jaya menetapkan Peraturan Kepala Desa Suka Jaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang APBDesa Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017,” ungkap Jaksa Essadendra

Lalu pada tanggal 05 Januari 2017 Terdakwa selaku Kepala Desa Suka Jaya menandatangani surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa yang menyatakan sanggup untuk penggunaan Anggaran bersifat transfaran, akuntabel, partisipatif serta dilakukandengan tertib dan disiplin serta tepat mutu.

Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Suka Jaya tanpa nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Jaya Kefcamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun 2017.

“Dimana terdakwa Arifin selaku Penanggung Jawab, saksi M Yusuf Ali selaku Ketua, saksi Khairul selaku Sekretaris, saksi Kamariah selaku Bendahara, anggota Zul Bahri dan
Saksi M. Yusuf dan Amri,” jelas Jaksa.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017 Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017, yang kemudian Saksi Khairul membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimana jumlah seluruh kegiatan tersebut berjumlah Rp 819.255.605.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017 Saksi Khairul selaku Sekdes diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Saksi Andy Irawan selaku Bendahara untuk Silpa Dana Tahun 2016, kegiatan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga :  Kunker ke Polres Taput, Kapolda Sumut Harap Polisi Jadi Pelopor Kebaikan

“Bahwa pada saat uang tersebut masuk kedalam rekening atas nama Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Tiram kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi Kamariah untuk pergi ke Bank untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2017 sudah masuk ke dalam rekening,” jelasnya.

Selanjutnya setelah memastikan Dana tersebut sudah masuk Saksi Kamariah melaporkan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening.

Lalu Terdakwa Arifin bersama dengan Saksi Kamariah pergi ke Bank untuk menarik/mengambil dana tersebut kemudian setelah dana tersebut diambil Saksi Kamariah menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa.

“Selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terdakwa tidak menggunakan Dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat oleh Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa Suka Jaya,” jelas JPU.

Bahwa sampai dengan akhir bulan Januari tahun 2018 Kepala Desa Suka Jaya belum membuat laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama dan akhir kepada Bupati Kabupaten Batu Bara.

“Yang mana seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester pertama paling lambat pada akhir bulan juli tahun berjalan sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester akhir paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya,” jelas Jaksa.

Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumut, dimana Dugaan Penyimpangan Pada Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara TA 2017 yaitu sebesar Rp. 599.524.788,00.

Dimana rinciannya, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2017 Rp. 1.416.490.788,00 dikurangkan Pengeluaran yang Sah Rp 816.966.000,00 hasilnya jumlah kerugian negara Rp. 599.524.788.( SB/FS )

-->