Kedapatan Merokok di TKP Terlarang, 18 Warga Jalani Sidang

sentralberita|Medan~Sebanyak 18 warga harus menjalani persidangan lapangan, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR di halaman parkir Masjid Raya Al Mashun, Kamis (28/11).
Persidangan lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu kedapatan merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.
Selain mengikuti persidangan lapangan, warga yang melakukan pelanggaran tersebut juga divonis majelis hakim untuk membayar denda. Sebanyak, Rp.410 ribu uang denda berhasil dikumpulkan dalam sidang lapangan tersebut. Selanjutnya, seluruh uang hasil denda itu akan diserahkan ke kas negara.
Sebelum persidangan lapangan ini dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh loksi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP), Rabu (20/11).
Ada pun tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.yisiri kawasan yang telah menjadi sasaran sosialisasi sebelumnya.(SB/01)