Pelihara Hewan Binturong, Arpan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
sentralberita|Medan ~Arpan Azhari alias Arpan (25) warga Jln HM Joni, Gang Aman, Kec Medan Kota tak menyangka harus masuk penjara. Gegaranya hanya karena dia memelihara 3 ekor binturong (sejenis musang) yang didapatnya sewaktu dia merantau dulu ke Aceh.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pertimbangannya jaksa menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Dan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” pungkas jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Romy Tampubolon, SH sangat menyayangkan tuntutan jaksa tersebut.
Menurut Romy, seharusnya pemerintah dalam hal ini mengapresiasi terdakwa yang melindungi hewan dilindungi tersebut.
“Jadi perlu diketahui bersama. Terdakwa ini tidak tahu jika binturong itu hewan langka dan dilindungi. Dia tahunya setelah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan Polda Sumut datang ke rumahnya pada 22 Agustus 2019 lalu. Harusnya petugas waktu itu cukup menyita hewannya dan melepasliarkan kembali ke hutan bukan malah memenjarakan terdakwa,” tegas Romy.
Romy menceritakan awal mula mengapa terdakwa bisa memelihara binturong tersebut.
Katanya sekitar 5 tahun lalu, terdakwa merantau bekerja ke Aceh. Saat di Aceh ada penduduk yang memasang jerat. Induk binturong itu mati.
“Karena kasihan lalu terdakwa meminta untuk memelihara 2 ekor anaknya yang ditinggal mati induknya karena terkena jerat tersebut. Singkat ceritanya 2 ekor binturong itu di bawanya ke rumahnya. Karena binturong itu sepasang lalu kawin dan induknya melahirkan seekor lagi. Tapi setelah dibesarkan oleh terdakwa malah dia yang dipenjarakan,” pungkas Romy. ( SB/FS)