Polres Tanjungbalai Ungkap 12 HP yang Dicuri

sentralberita|Tanjungbalai~Team Sus Gurita Polres Tanjung Balai berhasil mengungkapkan kasus pidana perkara pencurian dengan pemberatan ( Curat ), Minggu ( 24/11/2019) di Jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota kota II Kecamatan Tanjung balai selatan kota tanjung balai tepatnya di dalam Asrama Katolik Santa Anna.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/11/2019), korban sebanyak 12 orang dari pemilik 12 buah HP yang hilang berbagai jenis dengan nilai kerugian materi senilai Rp. 12.000.000.

Dari laporan yang diterima, kata Kapolres, Piket Reskrim melakukan olah TKP dan Team Sus Gurita melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, terungkap pelaku pencurian handphone lengkap dengan 11 (sebelas) buah Handphone yang hilang ditemukan dengan tersangka Virnando Pandapotan Pasaribu alias Fernando dan Berkat Kawan Situmorang alias Berkat.

Baca Juga :  Polsub Sektor Datuk Bandar Timur Patroli Menyusuri Daerah Rawan Gangguan Keamanan 

Team Sus Gurita kemudian menangkap ke dua tersangka sekaligus mengamankan barang bukti yang ditemukan dari ke dua tersangka, guna proses penyidikan Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Dari keterangan ke dua tersangka, melakukan pencurian tersebut dengan mencongkel pintu utama Asrama menggunakan 1 (satu) bilah parang dan setelah pintu terbuka, mengambil setiap handphone yang tergeletak di 4 (empat) ruangan yang ada di dalam kamar Asrama kemudian dibawa lari serta disembunyikan sementara di atap rumah dari tempat kost tersangka

Tersangka Berkat Awan Situmorang alias Berkat yang pernah tinggal di TKP ( Asrama Katolik Santa Anna ) dan mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja dgn suatu kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i yang selalu meninggalkan HP di TKP saat mengikuti ibadah di Gereja.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Gerindra Serdang Bedagai Bersama Tim Relawan Gempita Kunjungi Anak Pengguna Lem di RSUD Sultan Sulaiman

Tersangka mengajak tersangka Virnando Pandapotan Pasaribu alias Fernando untuk merusak pintu utama kamar Asrama dan mencuri handphone disetiap ruangan yg ditinggalkan pemiliknya itu.

Pencurian dengan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke- , ke- 5 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SB/01)

-->