Disnaker Sarankan Diana dan Perusahaan Berdamai

Diana didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Ray Sinambela & rekan

sentralberita|Medan~Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyarankan agar Diana (37), warga Medan Perjuangan berdamai dengan mantan perusahaan tempatnya bekerja dulu CV. Kito Home Gallery Jln Gatot Subroto Medan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Diana dari kantor hukum Ray Sinambela & rekan, Enni Martelena Pasaribu SH. MH, M.Kn didampingi Ferdinan Situmorang, SH dan Sugiharti SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11) siang.

Menurut Enni, para pihak sudah ada pertemuan di Disnaker setelah diundang yang kedua kalinya pada 14 November 2019 lalu.

“Disnaker berharap ada perdamaian diantara kedua belah pihak. Harapan kita, hak-hak klien (Diana) supaya dipenuhi dalam hal pesangon, kelebihan waktu jam kerja, dan dana yang dipotong dari gaji Diana setiap bulan untuk menutupi utang costumer dikembalikan perusahaan,” ucap Enni.

Baca Juga :  Sonang Basri Hasibuan : Ahli JPU Tidak Konsisten Menerangkan Kerugian Negara

Enni menjelaskan pada saat pertemuan belum ada titik temu namun diberi kesempatan oleh Disnaker 30 hari sejak pertemuan pertama.

“Jadi batasnya Selasa pekan depan, apabila gagal maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran,” cetus Enni.

Enni pun berharap agar adanya itikad baik dari perusahaan kepada Diana untuk memenuhi kewajibannya sesuai pengaduan yang telah disampaikan ke Disnaker.

“Apalagi saat ini Diana sangat membutuhkan perhatian karena harus menghidupi anaknya yang masih balita,” pungkasnya.

Sebelumnya, kepada wartawan Diana mengatakan merasa dizolimi perusahaan tempatnya bekerja dulu. Pasalnya, walau bekerja sudah hampir 9 tahun bukannya mendapat penghargaan, dia malah dilaporkan kasus penggelapan ke Polrestabes Medan.

Terpisah, kuasa hukum CV. Kito Home Gallery, Mangara Manurung SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Polisi Terus Siaga Amankan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada Serentak

“Kalau soal cuti berapa lamanya teknisnya ada pada perusahaan. Dia (Diana) sudah beberapa kali tidak masuk kerja. Diperingatkan tapi tetap tidak masuk. Perlu ditegaskan, kami tidak ada memecat saudara Diana,” kata Mangara.

Mangara menambahkan, pihaknya juga ada melaporkan Diana ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi LP/783/IV/2019/SPKT Restabes Mdn, 8 April 2019.

“Saat ini kasusnya masih berproses di Polrestabes Medan. Dalam laporan tersebut uang perusahaan diduga digelapkan senilai Rp89 juta lebih,” pungkas Mangara. (SB/FS )

-->