“3 Bajing” Rokok Ilegal Diringkus Polisi
sentralberita|Labura~ Tiga kawanan “bajing” yang yang barusaja beraksi merampok dengan kekerasan berhasil diringkus petugas kepolisian.
Kawanan bajing tersebut yaitu dua warga Kabupaten Asahan dan satu warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus pelaku pencurian kekerasan tersebut persisnya di Jalinsum Aek Kanopan, sekira jam 23.00 WIB, senin (25/11).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Oscar Tambunan, SH, memaparkan bahwa ketiga pelaku kejahatan itu ditangkap setelah mendapat informasi terjadinya pencurian kekerasan.
Kanit Reskrim Iptu Oscar Tambunan bersama Kanit Lantas Ipda Eko beserta tim langsung melakukan penghadangan terhadap mobil Chevrolet BG 1663 QN yang dikendarai pelaku melakukan aksi kejahatan. Kendaraan pelaku dikejar dan dihentikan di Jalinsum Aek Kanopan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim kepolisian temukan rokok merek Luffman tanpa cukai (ilegal) yang dikemas dalam beberapa kardus.
Pelaku R (35), warga Afd I Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, MAK (34), warga Dusun VI, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan RH (38), warga Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku rokok tersebut hasil rampokan dari mobil tronton yang membawa sepeda motor.
Ketiga kawanan lain pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai mobil Kijang Capsul, menghentikan mobil tronton di daerah Parang Bengkok, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, kemudian mengambil paksa rokok tersebut.
Saat petugas mencoba mengejar mobil Kijang Capsul yang berhasil melarikan diri, namun tidak ditemukan. Salah seorang pelaku yang berada dalam mobil Kijang Capsul ditengarai oknum anggota TNI yang bertugas Koramil Pulo Raja, Asahan.
Selain mengamankan rokok merek Luffman, petugas juga mengamankan senjata air soft gun, 3 unit hape dan tas sandang dan lansung digiring ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.(SB/wan)