Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tersangka Sabu

sentralberita|Tanjungbalai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap  seorang laki-laki di duga  melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sabtu (23/11/2019) di Jalan  Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan  Tanjungbalai kabupaten Asahan dengan tersangka Mardiansyah Putera (20).

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (24/11/201) barang bukti yang ditemukan satu  bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  gram serta HP Android.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya yg mengatakan bahwa di daerah Jln.Sei Apung Dusun IV Desa. Sei Apung jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut  Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan melihat seseorang  sedang berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga, Tim Keluarga Upa-Upa Edy-Hasan di Medan, Kedepan Sumut Dibenahi

Petugas langsung melakukan penangkapan  dan melihat tersangka menjatuhkan barang bukti yang diduga sabu dengan menggunakan tangan kirinya.

Selanjutnya petugas menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Barang bukti dan tersangka  dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (SB/01)

-->