Telantarkan Istri & Anak So Siong Huat Hanya Dihukum Denda Rp 8 Juta

sentralberita|Medan~ Elly (52) warga Jln Pringgan, Medan histeris di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11) sore. Pasalnya, suaminya, So Siong Huat (65) yang telah melakukan penelantaran terhadap dirinya serta ketiga anak mereka selama berpuluh tahun cuma dihukum denda oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Kekecewaan Elly tak terbendung saat majelis hakim selesai membacakan putusannya di ruang Cakra 7 PN Medan.Elly pun melampiaskan kekesalannya di depan ruang sidang. Bahkan, Elly terus mengejar suaminya itu hingga pergi meninggalkan gedung PN Medan.

“Dimana keadilan untuk saya. Berpuluh-puluh tahun ditelantarkan. Lalu dia (So Siong Huat) pergi bersama perempuan lain malahan cuma dihukum denda,” ucap Elly dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa So Siong Huat untuk membayar denda sebesar Rp8 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Baca Juga :  KPU Sumut Gelar Debat Publik Kedua, Bertemakan: "Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan"

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan. Jaksa dari Kejati Sumut itu sebelumnya menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp9 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Seperti diketahui, dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan, Elly dan terdakwa menikah tahun 1992, ia tinggal di Jln Starban Gang Mantri, Medan Polonia. Awalnya, keluarga mereka hidup bahagia dan melahirkan 2 orang anak dan seorang lagi anak angkat.

Namun, beberapa waktu yang lalu setelah menikah, Elly jatuh sakit sehingga terpaksa harus dirawat dirumah sakit. Namun terdakwa tidak memerhatikan dan menjenguknya.

Sehingga pada waktu keluar dari rumah sakit, Elly memilih tinggal dirumah orang tuanya di Jln Starban, Medan. Lantaran bila dirumahnya, Elly tak pernah mendapat perhatian dan perawatan dari terdakwa.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Dinas Sejarah TNI AD Pj Gubernur Sumut Cerita Masa Kecil hingga Jadi Pangdam I/BB

Pada tahun 2005, terdakwa menyewakan rumah mereka yang di Jln Pringgan kepada orang lain. Alasannya, untuk modal berangkat ke Jakarta. Sedangkan Elly dan anak-anaknya memilih tinggal dirumah orang tuanya. Sejak keberangkatan terdakwa ke Jakarta, Elly merasa tak dinafkahi lagi secara lahir dan batin hingga anak-anaknya besar.

Akibat perbuatan terdakwa, Elly mengalami depresi antara lain, sedih, murung hingga menangis sendiri selama puluhan tahun lamanya. Tak tahan melihat kondisi kehidupan, akhirnya Elly melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor: LP/278/III/2018/SPKTā€™III hingga kasus ini bergulir ke persidangan. (SB/FS )

-->