Milik 100 Butir Ekstasi, Dua Terdakwa Dituntut 11 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Miliki 100 butir pil ekstasi dua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 11 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni, Sehdo Gautama alias Sedo dan Hendra Frenky alias Hendra tampak pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Rahmi Safrina.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Menghukum kedua terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa Rahmi Safrina di Ruang Cakra IV, Selasa (19/11).

Jaksa menilai kedua terdakwa yang merupakan warga Jl. Kapten Patimura, Gg. Sawo Kel. Petisah Hulu, Kec.Medan Baru, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Dominggus Silaban menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda peledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Berkala

Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Sedo dihubungi seseorang yang akan membeli ekstasi pada bulan Juli 2019.

Saat pembeli ingin memesan pil ekstasi sebanyak 200gram, terdakwa Sedo berkata kepada pembeli bahwa ekstasi tersebut belum ada dan akan dikabari ekstasi apabila sudah ada.

Selanjutnya, menanggapi pesanan pembeli tersebut, terdakwa Sedo menghubungi terdakwa Hendra untuk menanyakan persediaan ekstasi itu.

Seminggu kemudian tepatnya pada 7 Juli 2019 sekira pukul 23.30, erdakwa Hendra menghubungi terdakwa Sedo dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada dengan harga perbutirnya Rp130 ribu dari harga si penjual.

Namun kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada pembeli dengan harga perbutirnya Rp150 ribu apabila laku terjual sebanyak 100butir maka akan mendapatkan masing-masing Rp1 juta.

Kemudian keesokan harinya si pembeli datang bertemu dengan terdakwa Sedo di Gang Saoh dan mereka hendak menjemput ekstasi itu. Lantas, kedua terdakwa dan si pembeli berjumpa di Jl. Kuali tepatnya di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polda Sumut Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Setelah itu, terdakwa Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau kepada si pembeli.

Kemudian, pembeli melihat bungkusan yang berisikan pil ekstasi tersebut, di saat itu juga, setelah dicek, tak berapa lama beberapa orang yang mengaku polisi datang menangkap kedua terdakwa. Ternyata, pembeli ekstasi itu juga seorang petugas polisi yang menyamar.

Dari penuturan terdakwa, mereka mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang temannya yang bernama Dian. Kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda guna proses penyidikan lebih lanjut.( SB/FS )

-->