Jaksa Hanya Tuntut 6 Bulan Oknum Polisi Pemeras

sentralberita|Medan~Empat oknum polisi pemeras akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut ringan keempat terdakwa dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).

Dalam nota tuntutannya, keempat terdakwa oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, yakni Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri dan Aiptu Arifin Lumbangaol, dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbangaol dengan pidana 6 bulan penjara,” ucap JPU Joice Sinaga.

Sementara, JPU Artha Sihombing menuntut Deni Pane, warga sipil lebih tinggi dari kempat terdakwa oknum polisi dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal,  Antisipasi Masuknya Narkoba 

“Menuntut terdakwa Deni Pane selama 8 bulan penjara,” ucapnya.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Fahren menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara seusai sidang, kedua JPU dari Kejari Medan ini, memilih bungkam saat ditanyai mengenai tuntutan ringan yang diberikan kepada empat oknum polisi tersebut.

JPU Artha Sihombing dan Joice Sinaga memilih menghindari awak media, dan meminta menyanakan tuntutan tersebut kepada atasannya.( SB/FS )

-->