Kasus Kriminilasi Ranjit Kumar, Berikan Keterangan Berbelit dan Berbeda,Hakim Peringatkan Saksi Polisi

Sentralberita|Medan ~ Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong memperingatkan saksi polisi dari Polda Sumut dalam memberikan keterangan dalam kasus terdakwa dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram, Ranjit Kumar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor kembali menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut, kali ini bernama Gokprilno Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2019).
Awalnya saksi Gokprilno menjelaskan bahwa awalnya dirinya menangkap terdakwa Igo Hendra pada 21 Mei 2019
“Yang ditangkap itu Igo didapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu di rumahnya karena transaksi under cover,” jelasnya.
Lalu ia menjelaskan bahwa keterkaitan Ranjit dalam kasus tersebut ada melakukan transaksi di BRI Kuala Pringgan.
“Jadi Ranjit itu terlibat sebelum transaksi, tim yang mengawasi under cover buy, lalu mendadak langsung suruh ekori ke BRI kuala pringgan karena aba-aba itu suruh mengawasi. Disitu kita belum lihat wajahnya dengan jelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Gokprilno menerangkan bahwa Ranjit ditangkap di Pom bensin setelah adanya komunikasi dengan Igo Hendra. “Kita sergap setelah masuk telefon dari saudara Ranjit. Disitu didengar oleh kita bahwa disuruh jumpai di pom bensin. Jadi Ranjit naik kereta pak,” jelasnya dihadapan Majelis Hakim.
Selanjutnya, saat JPU menanyakan apakah benar Ranjit orang yang ditemui Igo Hendra di BRI Kuala Pringgan tersebut. Ia membenarkan bahwa orang tersebut benar Ranjit.
Sontak hal tersebut membuat Hakim Tengko Oyong heran dengan keterangan saksi polisi tersebut karena baginya kesaksiannya berbeda-beda.
“Kamu dari polri ngomong yang jelas. Tadi kamu bilang nampak mereka transaksi di BRI dan teman kamu nampak. Sementara teman kamu bilang kemarin enggak nampak. Dan kamu bilang BRI Kuala Pringgan. Sementara kemarin katanya BRI Pulau Brayan. Saya dari awal telusurin semua ceritanya ini. Jadi jangan bertele-tele dengan kesaksian kalian yang ada nanti kalian yang bahaya. Ini bukan kesilapan, ini kesalahan sangat fatal. Memang saudara melihat seseorang, tapi tidak mengenal, tapi kenapa ketika JPU bertanya apakah ini orangnya langsung saudara benarkan itu orangnya,” jelasnya dengan nada tinggi.
Selanjutnya saat ditanyai kuasa hukum Ranjit, terkait dimana letak BRI tempat keduanya bertransaksi.
Saksi polisi bahkan tak dapat menjawabnya dan menyebutkan lupa. “Jadi jarak saya dari BRI itu sekitar 10 meter jarakanya,” cetusnya.
Saat dikonfrontir pernyataan saksi dengan terdakwa Ranjit, ia menyebutkan bahwa keterangan saksi tidak ada yang benar.
“Semua tidak benar Yang Mulia, pertama yang di bank BRI saya tidak ada jumpa dengan Igo. Kedua yang di SPBU saya ada di kendaraan mobi bersama anak 14 tahun. Ketiga saya tidak ada telefon Igo,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda saksi yang meringankan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ranjit, Rion Arios Aritonang menyebutkan bahwa kasus terhadap kliennya ini sangat dipaksakan, karena dari awal Ranjit tidak terlibat dan dipaksa dengan disiksa oleh pihak kepolisian untuk mengakui.
“Dari awal kita sudah melihat bagaimana dakwaan ini disusun dengan tidak jelas dan cermat. Dimana tempat-tempat lokasi yang dijelasakan dalam dakwaan tidak jelas lokasinya. Bahkan terlihat saat ini bagaimana Majelis Hakim jeli melihat keterangan dari masing-masing saksi polisi yang berbeda-beda dan berbelit-belit. Bahwa memang ada kejanggalan dalam kasus ini,” tegasnya.
Rion menegaskan bahwa dirinya mendorong supaya kasus ini dapat diungkap dengan benar, dimana pelaku sebenarnya benar terungkap.
“Kami dari awal mendorong kinerja polisi untuk mengungkap dan memberantas narkotika. Tapi kami tidak setuju adanya kriminilasi terhadap klien kita untuk menutupi bandar yang sebenarnya. Semoga Majelis Hakim dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebenaran kasus ini,” pungkasnya.( SB/AFS)