Diana Minta Keadilan, Bekerja 9 Tahun Malah Dipolisikan

SentralBerita|Medan ~ Diana (37), warga Medan Perjuangan mengaku dizolimi perusahaan tempatnya bekerja dulu CV. Kito Home Gallery Jln Gatot Subroto Medan. Pasalnya, walau bekerja sudah hampir 9 tahun bukannya mendapat penghargaan, dia malah dilaporkan kasus penggelapan ke Polrestabes Medan.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11) siang, Diana menceritakan kisah pilunya dipaksa memilih antara anak yang baru dilahirkan apa memilih pekerjaan.
“Waktu itu pertengahan Januari 2019 saya ditelpon Yanti selaku Accounting Manager. Saya di situ padahal baru melahirkan. Saya disuruh pilih antara anak atau kerja. Kalau pilih anak berarti harus mengundurkan diri,” ucap Diana dengan mata berkaca-kaca.
Dengan terpaksa Diana memilih mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Namun, bukannya mendapat pesangon dan hak-hak lainnya seperti pegawai kebanyakan, Diana malah mendapat surat panggilan dari penyidik Polrestabes Medan.
“Di dalam surat panggilan itu saya dilaporkan kasus penggelapan mengenai bon yang hilang,” ujar Diana.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Diana kemudian memenuhi panggilan penyidik polisi tersebut.
“Penyidik yang memeriksa saya namanya Bripka Edi Ketaren. Apa yang ditanya saya jawab. Saya bilang saya tidak tahu menahu soal bon yang hilang itu,” ungkap Diana.
Pengacara Diana dari kantor hukum Ray Sinambela & rekan, Enni Martelena Pasaribu SH. MH, M.Kn didampingi Ferdinan Situmorang, SH dan Sugiharti SH, MH menambahkan, setelah menerima kuasa dari Diana, mereka langsung mengirimkan somasi kepada pihak CV. Kito Home Gallery yang bergerak dalam penjualan material bangunan tersebut.
“Somasi pertama dan kedua dikirimkan pada 19 Maret dan 25 April 2019. Namun tidak ada titik temunya. Kita pun melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan. Menanggapi laporan kita tersebut pihak Disnaker Medan mengundang kita untuk hadir pada Kamis besok,” ucap Enni.
Terpisah, kuasa hukum CV. Kito Home Gallery, Mangara Manurung SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur.
“Kalau soal cuti berapa lamanya teknisnya ada pada perusahaan. Dia (Diana) sudah beberapa kali tidak masuk kerja. Diperingatkan tapi tetap tidak masuk. Perlu ditegaskan, kami tidak ada memecat saudara Diana,” kata Mangara.
Mangara menambahkan, pihaknya juga ada melaporkan Diana ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi LP/783/IV/2019/SPKT Restabes Mdn, 8 April 2019.
“Saat ini kasusnya masih berproses di Polrestabes Medan. Dalam laporan tersebut uang perusahaan diduga digelapkan senilai Rp89 juta lebih,” pungkas Mangara. (SB/AFS)