BD Sabu Penjaga Sekolah SMP N 5 Tebing Tinggi Diringkus BNNK
sentral Berita | Tebing tinggi~Warga Jalan Letda Sujono,Kelurahan Pinang Mancung,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,Masrizal (47) yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga sekolah di SMP N 5 Kota Tebingtinggi,Jumat pagi (8/11)sekitar pukul 09:00 Wib,di ringkus Tim Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tebingtinggi,di dalam rumahnya pada saat tertidur.
Penangkapan ini berawal,pagi kepsek SMP N 5 sedang melakukan patroli di sekeliling halaman sekolah,tepatnya di belakang kamar sekolah kepsek melihat adanya bungkusan plastik yang tergantung di jendela kamar sekolah,merasa curiga kepsek langsung mengambil bungkusan yang tergantung di jendela kamar sekolah,setelah di periksa ternyata isi dalam plastik tersebut berisikan beberapa bungkusan plastik putih ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang di duga sabu-sabu.
Merasa ketakutan kepala sekolah langsung menghubungi kantor BNNK Tebingtinggi,untuk datang kelokasi tepat penemuan sabu tersebut.
Setelah menerima adanya laporan dari pihak sekolah,kepala BNNK langsung perintahkan anggotanya untuk terjun kelokasi .
Sesampai di lokasi, petugas langsung mengamankan sabu tersebut dan meminta keterangan dari kepala sekolah.
Setelah mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan beberapa guru,pihak sekolah mencurigai bahwa sabu tersebut di duga milik penjaga sekolah.
Merasa curiga petugas BNNK langsung mendatangi rumah pelaku yang jarak rumahnya Masi berada di dalam lingkungan sekolah.
Sesampai di rumah pelaku,petugas melihat pelaku sedang tertidur di dalam kamar ,dan selanjutnya petugas melakukan penggeladahan di dalam rumah pelaku,dan akhirnya petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga sabu seberat 0,70 gram,1 buah alat isap,1 buah mancis dan 1 buah Handphone warna hitam di dalam rumah pelaku .
Setelah di interograsi petugas,pelaku akhirnya mengaku kalau sabu-sabu tersebut miliknya,dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku ke kantor BNNK untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP.Faduhusi Zendrato,kepada wartawan membenarkan,adanya penangkapan seroang penjaga sekolah,dari dalam rumah pelaku petugas mengamankan barang bukti 0,70 gram,1 buah alat isap,1 buah mancis dan 1 buah handphone,dan pelaku di duga sebagai pemakai dan pengedar.ucap AKBP. F.Zendrato.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1 UU N0.35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(SB/imran)