Pengedar Sabu-sabu di Perbaungan Diringkus Polres Sergai
Sentralberita | Sergai-Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pengedar sabu-sabu di Dusun V, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Pada pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengamankan dua tersangka pengedar.
Keduanya masing-masing Nur Ismail alias Mail (33), warga Jalan Sampurna Desa SKIP, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan Rian Hamdani alias Rian (23), warga Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbauangan, Kabupaten Sergai.
“Para tersangka pengedar ini diamankan pada hari Jumat, 8 November 2019 berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK S.Sos Msi melalui Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan tertulisnya yang diterima sentralberita.com, Minggu, (10/11/2019).
Menindaklanjut laporan tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, lanjut dijelaskan Martualesi, personel Satresnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
“Dari hasil lidik ditindaklanjuti dengan penggrebekan rumah yang ditargetkan dengan didampingi kepala desa setempat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan dua orang laki-laki di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu,” jelas mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Tidak berhanti di situ, Martualesi menerangkan, petugas langsung melakukan penggeledahan di luar rumah.
“Hasil penggeledahan di luar rumah menemukan satu kotak rokok magnum kaleng hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dan ketika personil melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar ditemukan didalam kamar dua laki-laki dewasa yang salah satunya mencoba membuang sebuah bong, mancis dan plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih berisikan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terang AKP Martualesi.
Selanjutnya, usai diamankan, kata Martualesi, para tersangka dan barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 6,65 gram, 16 plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 4,00 gram, uang tunai Rp.200 ribu, handphone merk OPPO dan timbangan elektrik digital, bong, langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (sb.rs)