Polres Tanjungbalai Ringkus 2 Pengedar Narkotika

Sentralberita | Tanjungbalai-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pengedar narkotika, Faisal Az’roi (31) dan M Husuluddin (24).
Kedua warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini diringkus dari lokasi terpisah pada hari Rabu, 6 November 2019.
“Keduanya ditangkap dari lokasi terpisah pada hari Rabu, 6 November 2019 berdasarkan laporan masyarakat. Untuk tersangka Faisal, diringkus saat bermain warnet di Jalan Anwar Idris kelurahan Bunga Tanjung, kecamtan Datuk Bandar Timur, kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima sentralberita.com, Sabtu, (9/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Putu, dari tersangka Faisal, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba berhasil menyita empat paket klip plastik transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,15 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya memperoleh sabu-sabu tersebut dari Husuluddin,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Menindaklanjuti keterangan tersangka itu, Putu menambahkan, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Husuluddin di Jalan Arrahman kelurahan Selat Tanjung Medan, kecamatan Datuk Bandar Timur, kota Tanjungbalai.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,52 gram dan satu unit timbangan elektrik,” tambah mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Untuk tersangka Faisal, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan M Husuluddin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (sb.rs)