KPPU Dorong Kebijakan Industri Yang Sehat

sentralberita|Medan~ Untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ramli Simanjuntak selaku Kepala Kanwil I KPPU hadir sebagai narasumber dalam kegiatan FGD tentang Penyusunan Kebijakan Pengembangan Industri Dalam Rangka Memperkuat Sektor Perdagangan di Sumatera Utara di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan pada hari Rabu (6/11).

Acara ini dibuka oleh Sekda Provinsi Sumut yang diwakili oleh Assisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Nouval Makhyar. Hadir sebagai narasumber lain adalah Prof. DR. Ramli, Dekan Fakultas Ekonomi USU dan Nazaruddin Matondang dari Dewan Riset Daerah Sumatera Utara. Juga hadir.dalam kegiatan tersebut antara lain OPD di Lingkungan Pemprov Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Nouval Makhyar menyampaikan bahwa terjadi penurunan angka pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumut pada kwartal III ini dimana hanya 5,11persen dibandingkan kwartal I yang mencapai 5,3 persen dan kwartal II sebesar 5,25 persen. Sektor Industri sendiri hanya menyumbangkan 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi Sumut, jauh di bawah Sektor Pertanian dan Perdagangan. Untuk itu perlu ada masukan dari stakeholder yang hadir untuk menyusun langkah kebijakan dari pemprovsu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut, khususnya di Sektor Industri.

Baca Juga :  DPD REI Sumut Bantah Vidio Deklarasi Dukung Paslon di Pilkada Simalungun, Info Sesat dan Menyesatkan

Kepala Kanwil I KPPU RI, Ramli Simanjuntak mengatakan salah satu tugas dan fungsi KPPU adalah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah. Dalam hal ini KPPU melakukan penilaian terhadap Peraturan/Kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha. Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, KPPU akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan pemerintah daerah dengan UU No 5/1999 sehingga sinergis dengan prinsip persaingan usaha.

“Yang didukung oleh KPPU bukan persaingan bebas, tetapi persaingan sehat,” ungkap dia aartinya KPPU membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur dalam UU dasar, bentuk implementasinya antara lain membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen, mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi dan sejumlah pengecualian lainnya” ucap Ramli.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Parade Ambulans, Siap Tangani Kejadian Darurat Selama PON XXI

Ramli menambahkan, perkembangan ekonomi di era digital yang sangat cepat harus bisa diakomodasi melalui pengaturan kebijakan, jangan sampai kebijakan menghambat kemajuan ekonomi. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

“Indonesia menempati peringkat ke 5 terbesar dari 20 negara pengguna internat terbanyak. Dengan jumlah mencapai 143 juta orang. Hal ini menjadi potensi sekaligus tantangan dalam mengembangkan industri di Sumatera Utara. KPPU siap membantu dalam memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan industri, khususnya dalam pengembangan ekonomi digital agar selaras dengan prinsip persaingan usaha”

Menutup paparannya, Ramli menyatakan KPPU siap melakukan advokasi, dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5 Tahun 1999. “KPPU selalu mengedepankan aspek pencegahan, untuk itu kepada pelaku usaha jangan ragu untuk berkonsultasi. Bagi pihak pemerintah daerah, kami juga sangat terbuka apabila diajak diskusi terkait kebijakan.(SB/wie)

-->