Perda Disabilitas Akan Digagas di Kota Medan

sentralberita|Medan~Ketua DPRD Medan,Hasyim akan segera mengambil langkah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas .
Langkah diungkapkan ,Hasyim saat menerima audensi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut yang dipimpin Muhamad Yusuf , Senin (4/10) diruang pimpinan.
Dalam pertemuan itu,Yusuf menyampaikan jajaran pengurus PPDI akan melaksanakan perayaan Natal ditanggal 9 Desember mendatang yang seluruh tergabung panitia Natal Himpunan Disabilitas Indonesia (HDI) yang terdiri dari ; Renta Simanjuntak, Marliana Sihombing,Jolie dan Manahor Napitupulu.
Kembali,Yusuf menyampaikan agar hak-hak disabilitas bisa mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena selama ini masih belum mendapatkan perhatian secara serius.
” Untuk aturan atau Perda Disabilitas ini sudah berjalan dibeberapa daerah hanya Kota Medan belum membuatnya.Jadi,kami berharap adanya perhatian dari bapak-bapak di DPRD Medan,” ucapnya.
Menyingkapi akan hal ini,Hasyim menyatakan bahwa pihaknya akan segera menghadirkan aturan tersebut.
” Melalui Fraksi PDI Perjuangan saya akan mendorong agar dihadirkan Perda Disabilitas,bila memang Pemko Medan tidak mau menghadirkan.Karena kami di DPRD Medan memiliki hak juga ,” ucap Hasyim.
Sambung,Hasyim aturan tersebut sangat perlu dibuat selaras dengan program utama Presiden Jokowi.
” Salah satu program Presiden Jokowi adalah mengutamakan persoalan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari program konsep revolusi mental.Jadi sangat perlu diberlakukan Perda Disabilitas ini,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data bahwa ada 12 provinsi yang sudah memiliki aturan tersebut yang seluruh mengaju kepada Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
” Dalam undang-undang jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Dan ini juga mengaju kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas .Jadi,aturan dari turunan sudah ada,kenapa Kota Medan tidak membuatnya,” ucap Hasyim.
Dengan adanya Perda tersebut,kata Ketua DPC PDI Perjuangan Medan ,maka hak-hak penyandang disabilitas bisa diperhatikan.
Ia memberikan contoh agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU, bisa membuat penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan, pertamanan.
” Dan dibeberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama, misalnya kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan,” kata Hasyim.
Apa yang disampaikan tersebut mendapat apresiasi saat itu serta berharap Perda Disabilitas itu bisa dihadirkan.
” Ini menjadi sebuah gagasan yang tebaik dari Bapak Hasyim,kiranya menjadi prioritas utama beliau sebagai wakil rakyat,” ucap Yusuf.
Namun,tak lupa Hasyim menyatakan dukungan penuh atas perayaan Natal.yang akan dilakukan tersebut.(SB/01)