Bunuh Bayi Dalam Kandungan, Dewi Dihukum 5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Deson Togatorop menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Dewi Purnama Sari. Ia dinyatakan terbukti membunuh bayi yang masih di kandungnya karena takut dimarahi majikan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” tandas Hakim Ketua Deson Togatorop, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11).

Terdakwa Dewi Purnama Sari merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di Komplek Malibu Indah Raya, Kec. Medan Polonia ini.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana,” ujar Deson Togatorop.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dewi Purnama Sari dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa memberikan  keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannnya persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Polda Sumut Berikan Pengamanan Elemen Buruh Peringati May Day 2024

Diketahui  terdakwa  Dewi Purnama Sari, warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab.Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik  hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.

Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan. (SB/FS )

-->