DPP IMA-Tabagsel Demo di Kejatisu, Minta Kepastian Hukum Hasil Pemeriksaan Bupati Madina atas Proyek TRB dan TSSS

Demo Kejatisu, Massa Meminta Kepastian Hukum Hasil Pemeriksaan Bupati Madina atas Proyek TRB dan TSSS

sentralberita|Medan~Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Jalan A.H Nasution-Medan, pada Jumat (24/10/2019) kemarin.

Massa yang tergabung atas nama Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) berdemonstrasi itu meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memberikan informasi dan keterangan yang berkepastian hukum atas hasil dari pemeriksaan terhadap Drs.Dahlan Nasution selaku Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution.

Permintaan kepastian hukum dimaksud adalah terkait kasus dugaan Korupsi pada sejumlah Proyek Pembangunan di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan, milik Pemerintah Daerah (Pemda) Madina yang saat ini tren disebut namanya “Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah atau TRB dan TSSS”, proses hukumnya yang sedang ditangani pihak Lembaga Penegak Hukum tingkat Provinsi Sumut itu.

Hal itu dijelaskan Wildan Lubis yang merupakan seorang Aktifis Muda asal Pantai Barat Mandailing Natal, yang juga berlaku sebagai Ketua DPP IMA-Tabagsel kepada sentralberita.com pada Jum’at malam kemarin.

Dikatakannya, dia yang saat itu selaku Pimpinan Aksi, dalam orasinya Wildan Lubis, dia mengatakan, mahasiswa bersama masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas hasil dari pemeriksaan Dahlan Hasan Nasution selaku Bupati Madina, sehingga hari ini kami berdemo di Kantor Kejatisu ini, ucapnya.

Baca Juga :  Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Sibolga Laksanakan TFG

Dugaan keterlibatan Dahlan Hasan Nasution selaku Bupati Madina tersebut adalah terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan TRB dan TSSS beberapa waktu lalu, yang proses penanganan perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Sumatera Utara, ujar Wildan.

Massa meminta kepada pihak Kejatisu agar segera meningkatkan status terperiksa “Orang Nomor 1 di Madina” itu, dari sebagai Saksi untuk ditetapkan segera menjadi Tersangka, karena Bupati diduga orang yang bertanggung jawab dalam pengerjaan kegiatan yang kemudian menggunakan uang rakyat itu”, ungkap Wildan Lubis.

IMA-Tabagsel berpendapat, bahwa Dahlan Hasan Nasution Bupati Madina diduga sebagai Aktor Intelektual pada proyek pembangunan TRB dan TSSS, indikasinya tercetus dari berbagai bahan, yang dinilai patut untuk lebih dicermati dan didalami lagi secara serius oleh Penyidik Kejaksaan.

Selain terpapar di banyak berita pada sejumlah media massa yang memberitakan tentang proyek pembangunan TRB dan TSSS tersebut, diketahui pada berita itu dituliskan, “bahwa Proyek pembangunan TRB dan TSSS adalah “Karya Bupati Madina”, dengan menampilkan dokumentasi berbentuk foto Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sedang berada di lokasi proyek yang dipermasalahkan itu”.

Indikasi lainnya keterlibatan Bupati Madina itu juga dapat diamati dari sebahagian redaksi yang tercetus pada Surat Dakwaan Perkara Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/PN.Mdn, terkait keterangan oknum Mantan Sekda Madina, oknum Kepala Bappeda Madina, oknum Kepala Bagian Keuangan Madina, dan oknum Kepala Bidang Aset Madina, di Pengadilan Tipikor Negeri Medan pada kamis tanggal 3 oktober 2019 lalu, ungkap Wildan Lubis Aktifis Muda asal Pantai Barat Madina itu dengan tegas.

Baca Juga :  Polda Sumut Terus Melanjutkan Perburuan Narkoba, sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap

Sementara itu, ditempat terpisah, seorang pakar hukum di Medan, Mhd.Yusup Lubis,SH yang merupakan asal Pantai Barat itu juga turut angkat bicara melalui media ini, dia yang mengaku selalu aktif memantau setiap gerakan peduli kemasyarakatan yang dilakukan oleh DPP IMA-Tabagsel, dia menyebutkan mengetahui demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Sumut kemarin.

Katanya, puluhan mahasiswa itu menuntut pihak aparat penegak hukum Kejatisu agar berlaku transparan kepada rakyat di Negeri ini terkait hasil pemeriksaan terhadap Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution atas dugaan keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi TRB dan TSSS di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan itu, ucapnya.

Saat itu jelasnya, massa yang sempat memblokir jalan hingga menyebabkan kemacetan saat demonstrasi berlangsung, namun dengan sikap tanggap yang dilakukan pihak kepolisian, akhirnya macet tak berlangsung lama karena Polisi langsung melakukan rekayasa lalulintas.

Aksi massa yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wib itu, hingga para pengunjuk rasa itu akhirnya membubarkar diri dengan damai, aman, dan terkendali sekira pukul 16.00 Wib, walaupun tak seorangpun pihak Jaksa Sumut itu yang datang menghampiri kumpulan mahasiswa yang berunjuk rasa guna memberikan tanggapan aksinya, pungkas Mhd. Yusup Lubis,SH.
(MAH)

-->