Dalihan Natolu jadi Semboyan Polres dan KPU Samosir
Sentralberita | Samosir-Polres dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir harus sama-sama bekerja dengan semboyan Dalihan Natolu.
Hal tersebut disampiakan Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh SIK MM saat menerima audinesi Ketua KPUD Kabupaten Samosir, Ikarolina Samosir SP beserta Komisioner, Robinsar Junaidi Barus SH, Gomgom Situmorang, Barita Charles Malau, dan Monang Sinaga dan Sekeretaris KPUD, Drs Pahala Sinaga di ruangan kerjanya, Mapolres Samosir, Selasa, (8/10/2019).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Samosir terlebih dahulu memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan pihaknya untuk menjalin komunikasi yang baik dengan Polres Samosir demi keamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Samosir Tahun 2020.
“KPUD kabupaten Samosir telah melaksanakan Penandatangan Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tanggal 1 Oktober dengan anggaran Rp.19.175.000.000,. Saat ini dilaksanakan registrasi rekening,” ujar Ketua KPUD Samosir.
Semnetara itu, Kapolres Samosir yang didampingi Kasat Intelkam, Iptu MN Ginting mengatakan pihaknya juga mengikuti penandatanganan NPHD.
“Terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak juga sudah disiapkan. Polres dan KPU harus sama-sama bekerja dengan semboyan Dalihan Natolu,” kata Kapolres.
Untuk itu, lanjut dijelaskan AKBP Muhammad Saleh, Polres Samosir berharap antara KPU dan pihaknya tetap menjalin sinergo.
”Maka dari itu, diharapkan agar kita saling berbagi informasi, komunikasi yang baik. Kita buang ego demi rakyat kabupaten Samosir,” jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini.
Oleh sebab itu, ditegaskan Saleh, Polres Samosir siap mendukung KPUD Kabupaten Samosir.
“Tujuannya agar di Samosir hidup dengan bahagia dengan perbedaan agama yang terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Sedangkan Komisioner KPUD Kabupaten Samosir, Robinsar Junaidi Barus SH dalam kesempatannya meyampaikan tahapan Pilkada yang akan dimulai pada tanggal 26 Oktober 2019 dengan sosialisasi terkait Bakal Calon (Balon) sumber calon perseorangan.
“Balon petahana harus cuti apabila sudah ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon pada bulan Juli 2020. Untuk tahun ini belum ada tahapan yang bernilai rawan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPUD Kabupaten Samosir, Monang Sinaga.
Dikatakannya, untuk Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan serentak.
“Calon lepala daerah yang terpilih tahun 2020 akan menjabat selama 4 tahun dan pada tahun 2024 kkan dilaksanakan Pemilu Akbar pertama secara serentak se-Indonesia,” pungkasnya. (rs.sb)