Predator Anak di Tanjungbalai Diringkus Polisi

Sentralberita | Tanjunbalai-Seorang predator anak di Kota Tanjungbalai diringkus Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (30/10/2019).
Predator anak yang telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya itu ialah Agus Salim (25), warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Sebelum ditangkap, tersangka sukses menyodomi korban beberapa kali dengan waktu berbeda pada tahun 2019 ini,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima sentralberita.com.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang menyaksikan video mesum di handphone korban.
Berdasarkan video tersebut, korban mengakui telah dicabuli oleh tersangka dengan iming-iming akan diberi kalung dan cincin.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Gurita dan penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka,” jelas AKBP Putu.
Usai diringkus, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Karena telah terpenuhi dua alat bukti tentang tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, maka kepada tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungbalai. Tidak hanya itu, buruh bangunan ini juga dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
(sb.rs)