Jaringan Narkotika Internasional di Tanjungbalai Ditembak Polisi

Sentralberita | Tanjungbalai-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai terpaksa menembak seorang anggota jaringan narkotika internasional bernama Surya Ahyar (31), Rabu, (30/10/2019).

Nelayan warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembanagan usai ditangkap di salah satu kamar hotel pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 lalu.

“Tersangka terpaksa ditembak saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan di kelurahan Sijambi, kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangn tertulisnya yang diterima sentralberita.com.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, dari tersangka berhasil disita serbuk diduga pil ekstasi seberat 7,40 gram.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Melaksanakan Blue Light Patrol dan Penjagaan dan Sambangi Warga

Usai ditembak dan mendapat perawatan medis, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (sb.rs)

-->