Fraksi PKS Tak Masukkan Muhammad Hafez di AKD DPRDSU

sentralberita|Medan~Keterlaluan, mungkin itu salahsatu ungkapan menyikapi tidak masuknya nama seorang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, Muhammad Hafez di satupun alat kelengkapan dewan. Padahal, Muhammad Hafez Senin (28/10/2019) sudah resmi dilantik dan diambil sumpah dan janji bersama 99 anggota dewan lainnya.
Pantauan wartawan, dari seratus anggota DPRD Sumut, nama Muhammad Hafez anggota fraksi PKS tak masuk satupun dalam AKD manapun. Baik di komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD) maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Saat persoalan ini dikonfirmasi ke Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto mengaku persoalan merupakan kewenangan partai. Namun dia menyatakan bahwa sesungguhnya anggota duduk berdasarkan utusan partai.
“Tapi untuk detailnya silahkan abang tanya ke partai khususnya ketua DPW Hariyanto. Sebab kami yang duduk di dewan ini atau fraksi merupakan mandataris partai,”ujarnya.
Dia juga menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan seorang anggota dewan harus masuk dalam alat kelengkapan dewan. Sebab Hendro kembali menyebutkan, tak masuknya nama M. Hafez merupakan keputusan partai.
“Keputusan partai itu, kami inikan perpanjangan tangan partai saja,” ucapnya.
Sementara itu, M. Hafez saat diminta tanggapan namanya tidak masuk dalam AKD dan rencana di PAW, tersenyum.
“Saya nggak tahu, cuma inikan kalau menurut saya terkait dengan kedewasaan bernegara. Kalau ada masalah internal dan dinamika partai, tapi kalau sudah melanggar Tatib dan aturan negara kan harusnya dievaluasi, bukan seperti ini,” imbuhnya.
Ketika ditanya jika benar dirinya di PAW, apakah menggugat atau tidak? M. Hafez menjawab, kita lihat saja.
“Ya sebelum saya menggugat saya berharap teman-teman di fraksi, yang pengambil kebijakannya ada Ustadz Salman, Pak Misno, Doktor Hariyanto, inikan orang – orang distruktur pengambil kebijakan, mereka harus mengevaluasi, karena ini bertentangan dengan hukum dan tatib,” tambahnya. (SB/mal)