Pecandu Sabu Perumnas Simalingkar Diringkus Polsek Delitua

Sentralberita | Medan-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pecandu sabu-sabu di Jalan Rotan Perumnas Simalingkar.
Keduanya, Muhamad Teguh Rahmat Sahputara Nasution (34), warga Jalan Rotan 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu dan King Sahputra (39), warga Jalan Pinus X No. 09, Perumnas Simalingkar.
“Kedua tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rumah kosong di Jalan Rotan Perumnas Simalingkar yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima sentralberita.com, Selasa, (20/10/2019).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dijelaskan Idem, pada hari Minggu, 27 Oktober 2019, personel dipimpin langsung oleh Panit Luar, Iptu AT Pakpahan langsung menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas yang melakukan penggerebekan mendapati kedau tersangka berikut barang bukti paket klip kecil sabu dan alat isap (bong) yang masih berisi sabu,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini.
Usai diamankan, kata Iptu Idem, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Malolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas Idem. (sb.rs)