Langkah Cepat Merespon Temuan, Ombudsman RI Apresiasi Kejati Sumut

sentralberita|Medan~sentralberita|Medan~Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejati Sumut dalam merespon temuan-temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut selama ini di lapangan.

“Ini luar biasa. Saya kira, semua stakeholder harus mendukung langkah responsip yang dilakukan Kejati Sumut ini. Baik pihak kepolisian, begitu juga pihak LP/Rutan serta Pengadilan,” kata Abyadi Siregar, Senin (28/10/2019).

Dengan demikian, lanjut Abyadi yang didampingi asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Dedy Irsan, pelaksanaan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya murah, bisa diwujudkan sehingga tidak mengecewakan masyarakat dalam mencari keadilan.

Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sumut diinstruksikan melaksanakan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan menerapkan limit waktu persidangan paling lama dimulai pukul 10.00 Wib dan paling lama selesai pada pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Bupati Asahan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029

Instruksi kepada para Kejari se Sumut itu, disampaikan melalui surat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Sumardi SH MH Nomor B-4434/L.2.4/09/2019 tertanggal 25 September 2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa instruksi untuk melaksanakan persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan itu, berkaitan dengan temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di lapangan tentang tidak optimalnya pelayanan publik yang dilakukan aparat penegak hukum.

Untuk memudahkan pelaksanaan instruksi tersebut, para Kepala Kejari se Sumut juga diminta berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Polres, LP/Rutan dan Pengadilan. Dengan demikian, seluruh stakeholder dapat menyesuaikan ritme kerja sesuai yang diinstruksikan. (SB/01/rel)

-->