Urgensi Kehadiran UU CoC Bukan Semata Untuk Lindungi Para Hakim

sentralberita|Medan~Urgensi kehadiran UU Contempt of Court (CoC) bukanlah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan kepada para hakim saja. Tetapi melainkan bertujuan untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan demi tegaknya keadilan.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Dr Hasbi Hasan MH dalam pembukaan acara Diseminasi Hasil Riset tentang CoC oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan MA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (24/10).

“Sebagaimana kita pahami, bahwa isu terhadap akses dan layanan berperkara di pengadilan selalu terkait dengan harapan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa proses yang rumit, panjang dan mahal. Jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh hak keadilan secara efektif, cepat dan terjangkau menjadi tanggung jawab institusi MA sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia,” ucap Dr Hasbi.

Dr Hasbi juga menjelaskan pada prinsipnya harapan diperlukannya UU CoC ini dapat mengatur tentang beberapa hal diantaranya, prilaku tercela dan tak pantas di pengadilan, tidak mentaati perintah pengadilan, menyerang integritas dan imparsipitas pengadilan, menghalang-halangi jalannya penyelenggaraan pengadilan dan perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dengan cara-cara yang tidak santun.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa BIPA UMSU Lolos Seleksi Festival Tingkat Dunia

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko Girsang yang hadir sebagai peserta di kegiatan itu menyambut baik adanya urgensi UU Khusus CoC. Menurutnya kondisi yang dialami hakim, itu sangat berkaitan dengan produk yang dihasilkannya.

“Tentu sangat perlu sekali. Artinya, kondisi yang dialami hakim, itu sangat berkaitan dengan produk yang dihasilkannya. Disitu ketentuannya. Hubungannya disitu. Hakim produknya adalah putusan yang adil. Untuk melahirkan putusan yang adil tersebut tentu harus didukung oleh kondisi yang betul-betul mendukungnya. Maka CoC kita pandang bagian daripada itu.

Menurut Djaniko, sesungguhnya CoC itu bukan untuk melindungi hakim, tetapi untuk melindungi keadilan itu. Sehingga sasarannya sudah termasuk hakim, atau siapa saja yang mengganggu wibawa keadilan itu.

Kegiatan Diseminasi ini merupakan kerjasama antara Puslitbang Hukum dan Peradilan MA dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Puslitbang Hukum dan Peradilan MA dengan USU.

Baca Juga :  Prodi Bahasa Indonesia UMSU Gelar Semarak Bulan Bahasa

Acara ini menghadirkan beberapa pakar sebagai narasumber yang berasal dari lingkungan MA maupun Fakultas Hukum USU, yaitu Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH (Hakim Tinggi yang diperbantukan pada Puslitbang Hukum dan Peradilan), sedangkan Prof Dr. Ningrum Natasya dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MH merupakan akademisi dari Fakultas Hukum USU.

Dalam paparannya, Dr Mahmud Mulyadi mengatakan pada prinsipnya kehormatan hakim harus dilindungi. Namun yang menjadi persoalan, apakah CoC dibuat tersendiri dalam suatu undang-undang khusus (lex specialis) atau hanya digabungkan dalam Rancangan UU (RUU) KUHP saja.

“Dalam RUU KUHP sebelumnya itu sudah diatur sekitar 22 pasal. Yang turunannya itu berkisar ada 40 delik. Jadi itu sebenarnya sudah cukup mewakili. Cumakan memang, delik-delik ini bisa melindungi atau tidak. Tetapi dari delik-delik ini juga harus dilihat jangan sampai mengganggu kebebasan berdemokrasi. Tetapi didalam peradilan, ada orang melempar, menghambat-hambat peradilan, orang memaki-maki. Itu ya sudah secara normatif sudah masuk kedalam delik yang diatur itu,” terang pakar hukum pidana dari USU itu.(SB/FS)

-->