Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Wakil Ketua DPRD Tapteng Dituntut 6,5 Tahun

sentralberita|Medan~Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019, Sintong Gultom  dituntut  hukuman 6,5 tahun penjara. Wakil rakyat itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas.

Nota tuntutan terhadap Sintong dibacakan oleh JPU Rali Dayan Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Cakra IX PN Medan, Kamis (24/10). Dalam persidangan itu, JPU juga membacakan tuntutan yang sama kepada Sideli Zendato, eks anggota DPRD Tapteng yang terjerat dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1  KUHPidana,”ucap JPU Rali Rayan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif

JPU juga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti hasil kerugian negara. Untuk terdakwa Sintong Gultom, jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan sebesar Rp92 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Sideli Zindato, jaksa membebankannya dengan uang pengganti sebesar Rp Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Menyikapi tuntutan ini, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Kembali Amankan 7 Pelaku Premanisme Pungli di Sejumlah Titik Rawan

Dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017 ini , Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka.  Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. (SB/FS)

-->