Gadaikan Mobil Rp30 Juta Ismiyanti Diadili

sentralberita|Medan ~Ismiyanti terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran tersandung kasus penggadaian mobil. Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp195 juta.
Dalam sidang beragendakan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Paulina, terdakwa Ismiyanti warga Perbaungan awalnya diminta tolong oleh Jusak Canser Tarigan (DPO) untuk menggadaikam mobil yang dibawanya ke rumah terdakwa.
“Awalnya Jusak mendatangi rumah terdakwa di Jl. Pasar Bengkel, Serdang Bedagai dengan mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2017, nomor polisi BK 1884 FN,” kata jaksa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/10)
Di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik, peristiwa itu berlangsung pada Juni 2019. Setelah sampai di rumah terdakwa, Jusak kemudian meminta terdakwa menggadaikan mobil tersebut. Dan jika berhasil, Jusak berjanji mau menjadi nasabah terdakwa.
“Kebetulan terdakwa bekerja di sebuah perusahaan pialang. Sedangkan Jusak merupakan PNS Kantor Dinas Gubernur Sumut,” ujar jaksa.
Tidak lama kemudian, terdakwa pun menghubungi UGI (DPO) dan berjanji bertemu di depan mall Manhattan Jl. Gatot Subroto, Medan. Lalu, sekira pukul 20.00, merekapun bertemu.
“Terdakwa kemudian menggadaikan mobil Jusak kepada UGI tanpa surat-surat ataupun bukti kepemilikan resmi sebesar Rp30 juta. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp195 juta,” ungkap jaksa.
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana. (SB/FS )