Poldasu Ungkap 35 Kg Kasus Narkotika

sentralberita|Medan~Bertempat didepan kantor,  Ditresnarkoba Polda Sumut, (Rabu (23/10/2019) dilaksanakan Konferensi Pers tentang  pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis  sabu seberat lebih kurang 35 ( Tiga puluh lima) Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut hasil Ops Kepolisian Kewilayahan Antik Toba-2019 dihadiri Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut

Kapoldasu Agus Andrianto menjelaskan, 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib ada 3 (tiga) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Nenas 2 Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit  3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan Jalan Nenas 2 Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai.

Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka berinisial EWS, A dan JAN, kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS dan dapat ditemukan di dalam 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram.

  Selanjutnya tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka EWS diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jln ikan arwana Kec. Binjai timur Kota Binjai

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Setiap Pagi  Rutin Lancarkan Perjalanan Warga

Tersangka : EWS, A, dan  JAN  Turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram.

Penangkapan Kedua oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka EWS dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan ikan arwana Kec. Binjai timur Kota Binjai dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu seberat  lebih kurang 1.000 (seribu) gram.

 Selanjutnya tersangka S  beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka S diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi NAD ke Provinsi Sumatera Utara khususnya kota Binjai

Tersangka : S, Turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu seberat  lebih kurang 1.000 (seribu) gram.

Penangkapan Ketiga oleh Unit Unit 1 Subdit III

Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Medan – Stabat, Kec. Stabat, Kab. Langkat, tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III  Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol: B-2657-SKX yang dikendarai oleh 1 (satu) tersangka berinisial M Als. Z kemudian dilakukan penggeledahan  mobil tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) buah Tas Jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan Sabu 101 Gram dari Warga Lingga Tiga

Dari hasil interograsi tersangka M Als. Z bahwa temannya berinisial F menyuruh M Als. Z membawa Narkotika Jenis sabu tersebut dan F juga bertugas sebagai pengawal dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander No. Pol: BK-1759-OW,

 Selanjutnya Petugas Kepolsian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil  memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander, No. Pol: BK-1759-OW yang dikendarai oleh tersangka yang berinisial F dan FA Als I.

 Selanjutnya dilakuan penggeledahan terhadap mobil tersebut namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. 

Selanjutnya 3 (tiga) tersangka dibawa pengembangan ke Kota Binjai tempat 3 (tiga) tersangka mengantar Narkotika Jenis sabu, sewaktu tersangka F menunjukkan tempat di Kota Binjai, ke 3 (tiga) tersangka melakukan perlawan sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka F dan FA Als. I dan kaki sebelah kiri tersangka M Als. Z. 

Kemudian tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Caba medan untuk mendapat pengobatan. Setelah selesai perawatan medis, tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I  beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. (SB/01)

-->