OPS Zebra Toba 2019, Ini Prioritas Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi

sentralberita|Medan~Dalam rangka penegakan hukum dan meningkatkan Kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu Lintas di Wilayah Sumatera Utara dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2019.
Irup Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Andrianto,SH,MH, yang dihadiri Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Kapolres/tabes Jajaran Polda Sumut, Para Wadir / Kasubdit, Personil Polda Sumut, Personil TNI, Personil Dinas Perhubungan, Personil Satpol PP. Operasi Zebra akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 23 Oktober s/d 05 Nopember 2019.
Kapolda Sumut yang mengatakan, gelar pasukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi zebra toba 2019 dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 adalah sebanyak 78 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 18 kejadian atau trend naik sebesar 30%, apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya tahun 2017 yang mengalami kecelakaan sebanyak 60 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 adalah sebanyak 44 orang, mengalami kenaikan sebanyak 23 orang atau trend naik sebesar 109,52 % dibandingkan periode yang sebelumya dl tahun 2017 yang meninggal sebanyak 21 orang.
Jumlah pelanggaran lalu lintas operasi zebra tahun 2018 sebanyak 51.265, sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2017 sebanyak 48.055, mengalami peningkatan sebanyak 3210 atau trend naik 6,68 % dengan jumlah tilang sebanyak 42.821 lembar dan teguran sebanyak 8.444 lembar, sedangkan tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 41.168 lembar dan teguran sebanyak 6.887 lembar.
Pelaksanaan operasi zebra tahun 2019 ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain:
1.Pengemudi menggunakan handphone;
2. Pengemudi melawan arus;
3.Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
4. Pengemudi dl bawah umur;
5.Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
6.Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba /mabuk; dan
7.Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.(SB/01)