Hina Polwan di Medsos, Nora Menjadi Pesakitan di PN Medan
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/10/pengadilannnnn-667x500.jpg)
sentralberita|Medan~Akibat membuat cuitan menghina seorang Polwan lewat media sosial, terdakwa Nora Sari Ritonga (hitam) harus menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019).
Terdakwa asal Jalan Raya Menteng Gang Budi No 2 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, ini didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh terdakwa karena disebut polwan nyogok dan polwan mesum dalam status terdakwa.
“Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan mengtag nama saya. Padahal itu tidak benar,” jelasnya.
Bahkan ia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.
“Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal. Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi. Yang saya tahu dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris,” jelasnya.
Saat dicerca Hakim Anggota Abdul Khadir, apakah benar cuitan tersebut bahwa korban pernah menyogok untuk masuk polisi.
Korban tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak ada.
Selanjutnya, Hakim menerangkan apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.
“Sebagai manusia pasti saya sudah memaafkan. Karena sudah terlanjut masuk ke pengadilan ya harus dilanjutkan. Tapi saya dari hati paling dalam merasa sangat sakit hati. Bahkan mertua saya juga sakit hati,” tutur korban Ovi dengan mata berkaca-kaca.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren meminta terdakwa untuk meminta maaf terhadap korban.
Langsung saja, terdakwa Nora mendatangi korban dan memeluk korban dengan terlihat air mata menetes di pipinya.
Usai melihat keduanya berpelukan, Hakim menunda persidangan untuk agenda selanjutnya pada sidang di pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Rosinta dalam dakwaan menyebutkan kasus bermula dimana terdakwa Nora Sari Ritonga memiliki akun instagram dengan nama @noerasariritonga lalu pada 13 Maret 2019 pukul 11.00 WIB tepatnya di rumah, ia membuat diakun instagramnya yang bertuliskan
“Alhamdulliah for you x Polwan Nyogok 50jt Sama Yang Kuliah Waduh pake Teslah Ujian Masuknya …,SempurnaNYA Allah Swt Bekerja….Ganti Nama Biar gak kelacak Dapet lh Kasian X Bangke Ditutupin Gimanapun Bakal Kecium juga….Kelen jelas Sakitin Hati @19fariz aiz mati2an urus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg ini”
Terdakwa mengetik handphone Samsung A6: warna merah dengan IMEL1354253100629390 IMEL2 354253100629398 SNRR8KCO8R25W.
“Adapun terdakwa menulis diinstagramnya tersebut ditujukan kepada korban Ovi Mevita Sari anggota Polri seorang Polisi Wanita (Polwan) untuk menjelaskan kesalahannya bahwa ia masuk menjadi Polwan dengan menyogok 50 juta,” tutur Jaksa Rosinta.
Sedangkan kalimat “Ganti Nama Biar Ga Kelacak Dapet Loh Kasian X Bangke ditutupin Gimanapun Bakal Kecium Juga” maksudnya karena korban Ovi Mevita Sari sebelumnya mengganti akun @ovipermanapatt menjadi @viipermana89.
Sedangkan untuk kalimat “Kelen jelass sakitin hati @19fariz aiz mati2an unrus adminstrasi polwan kau eh pendidikan dijakarta selingkuh sama andi inu lakik skrg ini”… menjelaskan bahwa selama saksi korban Ovi Mevita Sari selingkuh dengan Andi dan sekarang menjadi suaminya.
“Terdakwa membuat postingan tersebut dalam akun instagrammnya @noerasariritonga tersebut karena terdakwa terpancing emosi karena adanya direct mesensenger Instagram dari Ovi Mevita Sari kepada terdakwa,” jelas Jaksa.
Lalu korban pada tanggal 16 Mei tahun 2019 sekira pukul 17.00 WIB yang saat itu sedang berada dirumah di Jalan Bambu No 15 Pasar IV Helvetiah Kec Labuhan Kab Deli Serdang sedang membuka handphone dan melihat diinstagram Fariz ,ada akun instagram @norasariritonga yang bertuliskan “Alhamdulliah. (SB/FS)