Mucikari Online Dituntut 4 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Jual dua wanita ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos), Fitri boru Siregar alias Velistha Vey (23) warga Jln Glanggar Gang Bahagia, Kel Tegalsari III, Kec Medan Area dituntut 4 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10) sore.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap di depan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menghukum terdakwa Fitri Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menghukum terdakwa dengan pidana denda senilai Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Pastikan Lalu Lintas Lancar di Setiap Persimpangan Jalan

Menurut jaksa dari Kejati Sumut itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas jaksa.

Jaksa menjelaskan kasus ini terungkap bermula saat terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke pria hidung belang. 

“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” kata jaksa.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban. 

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Rampok Pasangan Kekasih

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang. 

“Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta,” tandas jaksa.

(SB/01/AFS )

-->