Kejaksaan Negeri, Dan Muspida Tebing tinggi Lakukan Pemusnaan Barang Bukti
Sentral Berita |Tebing tinggi~Kejaksaan Negeri, Dan muspida kota Tebingtinggi,Kamis pagi (17/10) sekitar pukuld11:00 Wib,melakukan pemusnahkan barang bukti hasil tangkapan bulan Agustus sampai Oktober 2019,bertepat di tempat pembuangan Akhir (TPA) milik Dinas Kebersihan Kota Tebingtinggi,atau persisnya di Jalan Baja, Kelurahan Satria,Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi.
Kegiatan ini langsung dipimpin langsung oleh Kasi Barang Bukti (BB), Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Okta Fiada Ginting, dan beberapa kasi lainnya, seperti, Kasi Intel, Ranu Wijaya, Kasi Pidum, Fauzan, Kasi Pidsus, Chandra, Kassubag Bin, Astri, dan Plt Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Suri Saragih.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah Inkcraht, mulai dari periode bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2019, barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Pakaian, HP, Mesin Jackpot, Sabu sabu, dan extacy.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Okta Fiada Ginting, saat paparan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari bulan Agustus-Oktober 2019 sebanyak 43 kasus dan sudah Inkcraht,barang bukti yang di musnahkan adalah, Sabu-sabu seberat 189,6 gram,Extacy seberat 88 gram, Handphone dan pakaian.
Untuk tempat pemusnah hari ini , kita lakukan di Tempat Pembuangan Akhir( TPA), karena ada salah satu barang bukti kita berupa mesin jackpot yang terlalu besar, jadi tidak bisa kita melakukan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Dirinya juga menambahkan,dalam kegiatan ini Bapak Kajari, M Novel, tidak dapat hadir, dikarenakan beliau ada kegiatan yang sangat penting, jadi kami lah para Kasi nya yang berhadir untuk kegiatan pemusnahan ini, ujarnya.
(SB/imran)